Rastra yang menumpuk di gudang |
Sekitar 5 ton beras sejahtera (Rastra) atau raskin
menumpuk di gudang rastra milik Kecamatan Padang Bolak yang berada di Desa
Batang Baruhar Julu. Beras Rastra yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat
penerima diduga telah rusak dan sudah tidak layak konsumsi.
Seperti pengakuan salah satu oknum kades yang tidak mau
disebut namanya saat akan mengambil raskin triwulan pertama. Katanya ia tidak
jadi mengambil Rastra karna beras tersebut sudah tidak layak komsumsi lagi.
Bahkan ia takut jika masyarakatnya tidak mau beli Rastra itu nantinya.
"masyarakat gak akan mau belinya nanti, itupun triwulan
pertama cuma 2 bulan yang ada. Jatah sebulan lagi ntah kemana," katanya
saat di tanyai seputar persoalan pendistribusian Rastra di Kecamatan Padang
Bolak, Minggu (30/7).
Senada disampaikan Ketua LSM Gemlar Sumut Aman Sudirman
Harahap. Saat ia turun ke lokasi gudang ternyata ia menemukan ratusan karung
Rastra yang belum di distribusikan kepada masyarakat penerima. Hal itu
(penimbunan) Rastra sangat merugikan masyarakat penerima. "Saat kita chek
ternyata ratusan karung lagi Rastra belum di salurkan. Hal ini sangat kita
sesalkan karena itu merugikan masyarakat penerima manfaat," katanya,
Minggu (30/7).
Tambahnya, jika benar adanya informasi yang menyebutkan
bahwa Rastra triwulan pertama hanya di bagi dua bulan berarti Rastra yang
berada di gudang merupakan jatah satu bulan dari triwulan dan apa mungkin
Rastra yang tersimpan di gudang tersebut nantinya akan di jual ke luar daerah
dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp1.600 perkilogramnya.
Untuk menyikapi adanya temuan penumpukan Rastra di gudang
Kecamatan Padang Bolak berharap pihak berwajib untuk segera melakukan
pengecekan langsung ke gudang beras yang berada di Desa Batang Baruhar Julu
untuk melakukan penyidikan tentang stok dan penyaluran Rastra yang sesuai
dengan UU dan ketentuan yang berlaku.
Terpisah Camat Padang Bolak Ali Ja'far Harahap SH
dimintai tanggapannya via selulernya membantah tudingan yang mengatakan bahwa
Rastra selama satu bulan tidak di bagikan. Katanya Rastra yang berada di gudang
kecamatan adalah Rastra yang belum di jemput oleh kepala desa atau penerima
manfaat Rastra. "Itu bukan di timbun, hanya saja belum di jemput kepala
desa nya," pungkasnya.(plt-1)