-->

Polres Labuhanbatu Gulung Bandar Narkoba di Pulo Padang, Sita Sabu, Ekstasi hingga Vape Getar

Sebarkan:

Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis kambuhan serta menyita puluhan gram barang bukti terlarang di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) (mol/Husin)

LABUHANBATU |
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bersama satu orang rekan lainnya serta menyita puluhan gram barang bukti terlarang di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026).

Tersangka utama yang berhasil diamankan berinisial AH alias Aidil, 41, seorang wiraswasta yang merupakan residivis kasus serupa. Selain Aidil, petugas di lapangan juga turut mengamankan seorang pria berinisial RUH alias Butok, 30, yang berada di lokasi kejadian.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika yang cukup beragam dan siap edar. Di antaranya adalah dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram bruto. Petugas juga menemukan 5 butir pil ekstasi merek Granat Pink seberat 2,17 gram bruto.

Tidak hanya narkoba konvensional, polisi juga mengamankan tren modus baru berupa cairan narkotika jenis etomidate atau yang dikenal dengan istilah vape getar. Barang bukti tersebut dikemas dalam 2 bungkus plastik merah bertuliskan China, 4 bungkus plastik hitam bertuliskan Yakuza XL, serta 2 cartridge vape siap pakai.

Sebagai barang bukti penunjang, petugas menyita satu unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.255.000, dua unit ponsel Oppo, dan sebuah skop kecil yang dimodifikasi dari pipet plastik.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menyampaikan berdasarkan hasil interogasi di tempat, tersangka Aidil mengakui secara terang-terangan bahwa seluruh barang haram tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kembali.

"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang akan diperjualbelikan kembali. Ia membeberkan bahwa pasokan narkoba tersebut didapatkan dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan alias Kadeng, yang saat ini keberadaannya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu," ucap Kasi Humas, Selasa (27/10/2026)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna memutus mata rantai jaringan tersebut (Husin/HM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini