![]() |
| Mantan Kepala DLH Kota Tebingtinggi Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi (berdiri) saat diberikan kesempatan bertanya kepada para saksi. (mol/roberts) |
MEDAN | Sebanyak sembilan saksi fakta dihadirkan dalam dua tahap, Rabu (12/8/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.
Ia dijerat JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan tindak pidana korupsi bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran serta Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja BBM Bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Saat dicecar tim JPU, saksi Edo Anggara Putra Nasution mengaku pernah menjadi sopirnya terdakwa mantan Kadis Muhammad Hasbie Ashshiddiqi. Persisnya ketika terdakwa menjabat Camat Rambutan.
Ia tidak pernah disuruh terdakwa Bendahara Meifiansyah menyetorkan uang Rp75 juta ke salah satu bank syariah. “Bukan menyetorkan. Disuruh Bendahara Meifiansyah antarkan uang cash ke pak kadis. Dua kali,” terangnya.
Saksi lainnya, Dian Abadi Siregar mengaku secara lisan diperintahkan mantan kadis untuk mengawasi pengisian BBM para sopir Kendaraan Operasional Persampahan yang dipusatkan di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi.
“Banyak waktu itu yang melihat dan mendengar saya diperintah lisan pak kadis,” timpalnya saat dicecar tim penasihat hukum (PH) terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.
“Ngapain saudara di SPBU itu. Kan sudah saudara serahkan uang BBM ke para supir. Artinya ada juga yang belum saudara serahkan. Saudara juga yang bayarkan,” timpal hakim ketua Deny Syahputra didampingi anggota majelis Rurita Ningrum dan Syah Rijal Munthe.
Saksi kemudian membenarkan bahwa sopir pengangkut sampah jenis roda tiga tidak diserahkan langsung uangnya. Berbeda dengan sopir angkutan sampah roda empat atau lebih yang uang BBM-nya diserahkan tiap minggu.
Tugas saksi lainnya, memastikan para sopir roda empat atau lebih mengumpulkan seluruh bon faktur pembelian BBM di kotak yang telah disediakan. Ia juga memfotokopi dan merekap data pembelian BBM ke format excel.
![]() |
| Saksi Edo Anggara Putra Nasution (kiri bangku belakang) mengaku pernah menjadi sopirnya terdakwa mantan Kadis Muhammad Hasbie Ashshiddiqi. (mol/toberts) |
Dian Abadi Siregar tetap pada keterangannya bahwa seluruh uang BBM kendaraan operasional persampahan yang diterima dari terdakwa Meifiansyah, telah diserahkan ke para sopir. Menurutnya, kalau kemudian ada permasalahan merupakan tanggung jawab para sopir.
Dalam kesempatan tersebut tim JPU memperlihatkan alat bukti bon faktur pembelian BBM subsidi kendaraan operasional DLH Kota Tebingtinggi yang mencurigakan. “Terlalu besar itu Yang Mulia,” kata saksi yang berdiri di samping JPU dan PH para terdakwa.
“Literannya yang besar atau nilai belanja BBM-nya yang besar?” cecar hakim ketua dan dijawab saksi, nilai belanja BBM-nya.
Sebelumnya, saksi Riwana selaku pegawai bidang keuangan menerangkan, dokumen-dokumen untuk pencairan belanja BBM selalu ditandatangani ketiga terdakwa.
Setelah dicecar tim PH terdakwa mantan kadis, keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BPA) penyidik tersebut kemudian dicabut saksi. Yang benar sambungnya, ada nama ketiga terdakwa dan belum ditandatangani.
Riwana dan saksi lainnya, Agnes Tindaon juga menerangkan, tidak mengetahui apakah kwitansi, bon faktur yang diderahkan kepada mereka faktual atau tidak.
Rp863 juta
Dalam dakwaan diuraikan, mantan Kadis Muhammad Hasbie Ashshiddiqi selaku Pengguna Anggaran (PA) bukan saja lalai, tetapi diduga mengetahui, memerintahkan, menyetujui dan menandatangani proses pencairan anggaran BBM berdasarkan dokumen yang tidak benar.
Ia memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan melalui pihak pengawas BBM yang ditunjuk. Mengetahui dan memerintahkan penggunaan struk/faktur pembelian BBM yang tidak sebenarnya (struk diduga palsu) sebagai bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran.
Menyetujui dan menandatangani dokumen pembayaran seperti nota dinas, kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen pencairan lainnya, tanpa memeriksa kebenaran transaksi BBM yang dilaporkan. Akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) keuangan negara dirugikan sebesar Rp863.016.444.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS/RS)


