![]() |
| Dokumen foto. (mol/tag) |
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/7/2026) petang.
Namun ia belum menjelaskan waktu penetapan Jonni sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Juna meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," katanya.
Santer diberitakan, JPU Kejari Samosir telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir Agust Fitri Karo-karo, ke Pengadilan Tipikor Medan.. Namun atas nama Jonni Ronal Simanjuntak, belum kunjung dilimpahkan.
Agust Fitri didakwa melakukan tindak pifana korupsi senilai Rp516.298.000, terkait bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp1,515 miliar
diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga (KK) korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. (ROBERTS/RS)

