-->
crossorigin="anonymous">

Irjen Purnawirawan Sebut Isi BAP ‘Disetel’ Jaksa, Faisal Hasrimy dan Baron Sudah Dua Kali Pemanggilan

Sebarkan:

Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, juga terdakwa dalam perkara Pengadaan Smartboard pada Disdik Kota Tebingtinggi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Fakta menarik lagi-lagi terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp29,5 miliar terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dua saksi yang dihadirkan secara bergantian, Jumat (3/7/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menegaskan, jawaban mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ‘disetel’ jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Yakni Irjen (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto, juga terdakwa dalam perkara Pengadaan Smartboard pada Disdik Kota Tebingtinggi dan Mufti Nadif selaku Admin pada PT Garuda Emas Express, pihak yang mengantarkan 200 unit smartboard dari Jakarta ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).  

Menurut Bambang Ghiri Arianto, semula dia tidak tahu menahu dengan proses Pengadaan Smartboard pada Disdik Kabupaten Langkat. Belakangan setelah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejari Langkat.

Jonson David Sibarani, selaku tim penasihat hukum mantan Kadis Saiful Abdi sempat mencecar keterangannya di BAP yang menyebutkan, saksi diminta terdakwa rekanan, Budi Pranoto Seputra dan Fatimah Alias Vie menandatangani perubahan Akta PT Garuda Emas Express di mana saksi menjadi Direktur Utama (Dirut).  

“Saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya ada sebagai Dirut di perusahaan itu. Narasi seperti itu (BAP) sudah disiapkan jaksa, disetel waktu pemeriksaan di Kejari Langkat Yang Mulia,” tegasnya.

“Jadi mana keterangan saudara yang benar? Di BAP atau di persidangan ini?!” cecar hakim ketua Yusafrihardi Girsang dan ditimpali saksi, “Yang di persidangan”. Namun sayangnya pantauan awak media, hakim ketua tidak mengkonfrontir tim JPU kenapa bisa dihadirkan BAP yang isinya berisikan keterangan saksi tidak sebenarnya.

Kecewa

Saat ditanya awak media, seusai sidang, Jonson Sibarani mengaku sedikit kecewa dengan majelis hakim karena tidak berusaha menggali fakta-fakta persidangan. “Karena di poin-poin berikutnya saksi ada menerangkan Baron memiliki kedekatan dengan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, kaitannya juga dengan terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra. Kok gak dipertanyakan majelis gitu loh. Benar nggak keterangannya itu? 

Bukan kita ngotot minta supaya klien kami dibebaskan. Biar perkaranya terang benderang. Siapa sebenarnya aktor utama dalam Pengadaan Smartboard Disdik Langkat ini. Kalau memang keterangan gak benar, ditanya lah jaksanya. Kok bisa seperti itu BAP yang diserahkan ke persidangan?!” urai Jonson didampingi Togar Lubis.

Sebab dalam BAP saksi antara lain menerangkan, Bahrun alias Baron memiliki kedekatan dengan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang memastikan bahwa perusahaan kami telah menang sebelum pengklikan. 

Kemudian informasi tersebut diberitahukan oleh Bahrun alias Baron (Perantara/Broker) antara PT Bismacindo dengan Faisal Hasrimy kepada Budi Pranoto Seputra dan informasi terkait pemenangan PT Gunung Emas Eka Putra, anak perusahaan PT Bismacindo sebagai pelaksana pengadaan Smartboard.

Benar saja, sambung Jonson sesuai BAP saksi, pada tanggal 12 September 2024 PT Gunung Emas Eka Putra sebagai pemenang dan pelaksana pengadaan Smartboard dengan nilai total Rp17.918.000.000. Terkait keuntungan/fee yang diserahkan kepada Baron untuk 
diserahkan Budi Pranoto Seputra selaku pemilik PT Bismacindo, tetapi tidak mengetahui berapa jumlah keuntungan/fee tersebut.

Admin Juga Cabut BAP

Saksi kedua, Mufti Nadif selaku Admin pada PT Garuda Emas Express juga mencabut keterangan di BAP, seolah dia ada menerangkan, Bahrun Walidin alias Baron tidak ada tidak tahu menahu dengan terdakwa rekanan, Budi Pranoto.


Saksi Mufti Nadif selaku Admin pada PT Garuda Emas Express. (mol/roberts)

Ketika dikonfrontir hakim ketua, Budi Pranoto menegaskan, saksi sebetulnya mengetahui hubungannya dengan Baron dalam Pengadaan Smartboard Disdik Langkat. 

Saat dikonfrontir kembali oleh hakim ketua, saksi pun membenarkannya. “Saya disuruh jaksa penyidik menerangkannya seperti itu di BAP Yang Mulia. Saya cabut keterangan di BAP itu. Yang benar, pak Baron ada hubungannya dengan pak Budi Pranoto.

Fakta menarik lainnya, selaku admin pada PT Garuda Emas Express, saksi kerap kali berkoordinasi dengan terdakwa Budi Pranoto Seputra dan istrinya, kerap dipanggil saksi: Bu Fei.     

Sementara saksi ketiga, Jan Sen Tjokro selalu Direktur PT Global Harapan Nawasena, reseller pada Pengadaan Smartboard memerankan, lewat tim admin perusahaannya, ada informasi diupload di e-katalog Disdik Langkat dengan judul viewsonic VS 18472 75 Inch untuk Paket Tiga yang ada aksesorisnya.

“Semula harga penjualan Paket Tiga ke Dinas Rp160 juta per unit. Mereka tawar. Jadi Rp158 juta per unit,” katanya.

Kembali fakta menarik terungkap di persidangan, saksi sama sekali tidak pernah komunikasi dengan terdakwa mantan Kadisdik Saiful Abdi. “Hardkopi tanda tangan kami di kontrak setelah diteken dari Dinas kemudian saya bertanda tangan dan dikirim.ebali ke Dinas. Saya gak lihat langsung Kadis bertanda tangan,” katanya.

Pemanggilan Kedua

Secara terpisah seusai persidangan, tim JPU mengatakan, sudah dua kali melakukan pemanggilan secara patut kepada mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy maupun Baron, disebut-sebut sebagai broker Pengadaan Smartboard. 

“Kemungkinan atas nama Narom persidangan Senin nanti (6/7/2026) terus menyusul Pj Faisal Hasrimy,” katanya. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini