-->
crossorigin="anonymous">

Dissenting Opinion di UP, Hukuman Mantan Camat Medan Polonia dkk ‘Dipangkas’ jadi 16 Bulan

Sebarkan:

MEDAN | Hukuman mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Jumat (3/7/2026) sore di ruang Cakra 8 Pengadilan tipikor Medan ‘dipangkas’ menjadi 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara. 

Terdakwa Irfan Asardi Siregar, Khairul Anwar Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras), juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Ita Ratna Dewi sebagai pegawai honorer semula dituntut agar dipidana masing-masing dua tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Piktor Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan.

Para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

“Tanpa hak dan melawan hukum menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360,” tegas hakim ketua.

Majelis hakim juga sependapat dengan besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diganti dengan penjara) selama satu bulan.

“Transaksi tidak sesuai keadaan sebenarnya. Tidak seluruhnya sesuai peruntukannya dan ada rekayasa Rp332 jt. Terdakwa Irfan Asardi Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak berdiri sendiri, sehingga sempurna perbuatan tindak pidana menimbulkan kerugian keuangan negara,” urai hakim anggota Piktor Panjaitan.

UP Berbeda Pendapat

Hanya saja, sesama majelis hakim berbeda pendapat alias dissenting opinion (DO) mengenai besarnya uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati masing-masing terdakwa.


Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap Irfan Asardi Siregar dkk di Pengadikan Tipikor Medan. (mol/roberts) 

Menurut Piktor Panjaitan, UP kerugian keuangan negara untuk mantan Camat Irfan Asardi Siregar sebesar Rp11.800.000, Khairul Anwar Lubis Rp53 juta. dan terdakwa Ita Ratna Dewi sebesar Rp2,6 juta.

Sedangkan Sulhanuddin dan Khamozaro Waruwu sependapat dengan JPU. Terdakwa Irfan Asardi Siregar dan Khairul Anwar Lubis masing-masing dikenakan UP sebesar Rp161 juta, dikurangi Rp50 juta yang dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Medan. Dengan ketentuan, setelah 118 hari perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang.

Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka masing-masing dipidana enam bulan penjara. Namun terdakwa Ita Ratna Dewi tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah menitipkannya ke RPL pada Kejari Medan kemudian dirampas untuk negara guna menutupi UP tersebut.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, ketiga terdakwa beberapa saat tampak konsultasi dengan tim penasihat hukumnya masing-masing dan menyatakan, menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini