![]() |
| Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menyerahkan bantuan sosial di Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jumat (27/3/2026).(Foto: diskominfo/mol) |
Penyerahan bantuan tersebut secara simbolis diserahkan kepada empat orang, Bangun Silaban, Safrianto Sihotang, Parasian Silaban, dan Harjon Sihotang, bantuan ini akan disalurkan secara tunai melalui Pos Indonesia kepada masyarakat penerima manfaat.
Bantuan yang diberikan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan total nilai sebesar Rp2.585.400.000,- untuk 202 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Humbahas.
Oloan Paniaran Nababan dalam sambutannya menyampaikan bencana yang melanda beberapa kecamatan di Humbahas beberapa waktu lalu merupakan ujian bagi masyarakat.
Namun demikian, ia mengajak masyarakat untuk tetap tabah dan tidak kehilangan semangat dalam menghadapi cobaan tersebut.
“Secara pribadi dan atas nama Pemkab Humbahas, turut menyampaikan empati yang mendalam serta rasa prihatin atas kesulitan yang bapak dan ibu alami, saya juga merasakan,” ujar Oloan.
Ia menegaskan, Pemkab Humbahas terus bekerja keras dan bersinergi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan pascabencana terus berupaya dan memprioritaskan pembangunan kembali daerah-daerah terdampak bencana alam, khususnya di sektor pertanian dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima manfaat,” harap Oloan.
Pada kesempatan itu juga Bupati menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Sosial yang memberikan perhatian kepada Masyarakat Humbahas dan kepada semua pihak yang bekerjasama dalam meringankan beban masyarakat terdampak bencana.
Bantuan tersebut terdiri :
- Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450 ribu per jiwa selama tiga bulan.
- Bantuan Isi Hunian sebesar Rp3 juta per KK.
- Bantuan Pemberdayaan Ekonomi (Stimulus Ekonomi) sebesar Rp5 juta per KK. (as/as)

