![]() |
| Foto: Tersangka Pembobol Gudang Botot, MES alias A (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH kepada Metro Online, Kamis (26/3/2026) sore menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pencurian MES alias A, 26, warga Jalan Sumber Jaya I, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Adalah saksi, SZ, karyawan gudang botot milik korban SP, 66, di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) sekira pukul 06.30 WIB, datang dan menbuka pintu gudang untuk bekerja seperti biasanya.
Terkejut, begitu pintu dibuka, SZ melihat pelaku MES alias A berada di gudang sedang memegang kuali, salah satu barang bukti yang dicuri.
Melihat itu SZ spontan berteriak maling. Karena ketakutan, pelaku berupaya melarikan diri lewat jerejak kawat di samping gudang yang dirusak untuk jalan masuk. Mendengar teriakan SZ, warga sekitar ramai mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Medan.
Korban dan saksi SZ kemudian memeriksa barang barang di gudang. Satu unit timbangan manual ukuran 60 Kg, tiga kilogram tembaga, satu kuali aluminium serta dua unit baterai kering sepeda motor telah lenyap.
Korban SP menghubungi Polsek Siantar Martoba untuk mengamankan pelaku serta secara resmi membuat Laporan Polisi agar kasus ini diproses hukum.
Menerima laporan korban, Kapolsek Siantar Martoba mengerahkan tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH ke gudang untuk mengamankan MES alias A.
Bersama pelaku, tim Opsnal turut mengamankan barang bukti satu buku catatan pembelian barang bekas, satu unit timbangan manual ukuran 60 kg, satu batu timbangan bahan, satu kuali, satu lembar goni plastik putih bertulis berasku cantik dan manis berisi kawat tembaga.
Kemudian dua unit baterai bekas, sepasang sandal hitam merk CAFU, satu topi hitam bertulis NY serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat polisi dan tanpa kunci kontak.
Tersangka MES alias A sudah ditahan untuk penyidikan dan diproses hukum, dijerat melakukan tindak pidana Pencurian sesuai pasal 477 ayat (1) huruf f dari KUHPidana (bay/bay)

