-->

Korupsi PNBP, Satu Lagi Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan Kejati Sumut.

Sebarkan:

Tersangka Rvl saat akan ditahan di Rutan Kelas I Medan. (mol/pnkm)

MEDAN | Giliran Rivolino (Rvl), 61, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024 ditahan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu dibenarlan Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kamis (26/3/2026). 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka serta alasan subjektif penyidik, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas I Medan,” urainya.

Penetapan status tersangka terhadap Rvl tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan penahanan terhadap Rvl menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026. Dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama.
 
Warga Perumahan Duren Sawit Baru, Blok A 9, Jakarta Timur tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara korupsi mencapai miliaran rupiah terkait jasa pandu tunda, sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.

Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, sebagaiamana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015.

Yakni tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Di mana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

“Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500,” sambung Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumut itu.

Sedangkan dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan 2024, kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk ke perairan, wajib pandu di Pelabuhan Belawan.

Namun belakangan diketahui tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka Rvl dan tiga tersagnka lain, di mana tersangka selaku Kepala KSOP saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

“Penyidik Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

3 Lainnya

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka lainnya yang lebih duludilakukan penahan di rutan yang sama masing-masing atas nama WH, selaku KSOP Belawan Tahun 2023, MLA dan SHA, sama-sama pernah menjabat KSOP Belawan di tahun 2024.

Para twrsangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini