![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (tengah), Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar (kanan) dan Ķajari Belawan Yusuf Darmaputra saat melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama. (mol/kmnf) |
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan di antara ketiha belah pihak tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang Dihadapi Pemko Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Ķajari Belawan Yusuf Darmaputra.
Kerja sama dimaksud merupakan komitmen Pemko Medan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan berintegritas.
Dalam sambutannya Rico Waas menegaskan, kerja sama bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya nyata menyatukan visi dan cara pandang dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan Kota Medan.
Dengan luas wilayah mencapai sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk yang besar, Medan menjadi salah satu dari sedikit kota di Indonesia yang memiliki dua kejari, cerminan besarnya tantangan dan keragaman persoalan yang dihadapi.
“Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” Kata Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah.
Menurutnya, setiap pembangunan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan di masa depan, terutama kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dijalankan dengan administrasi yang benar dan sesuai aturan.
Pemko Medan, lanjut Rico Waas, mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan proyek. Pemerintah juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dan aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi.
Di bagian lain ia menyinggung berbagai proyek strategis nasional yang tengah dan akan dilaksanakan di Kota Medan, seperti program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas masyarakat. Jika pemerintah memberi contoh yang baik, masyarakat pun akan terdorong untuk lebih tertib, patuh aturan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Hal itu sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan berintegritas sebagaimana ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu Rico Waas mengajak seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi
Sebelumnya Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersama Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembangunan dan memajukan Kota Medan demi kepentingan masyarakat. Ridwan Sujana juga menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Medan untuk terus berkoordinasi serta berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi kota ini.
"Dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar instansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan," tegasnya.
Terkait integritas internal, Ridwan Sujana menegaskan tidak mentoleransi anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia mempersilakan semua pihak untuk melapor langsung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Strategis
Sementara itu Kajari Belawan Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya tugas kejaksaan tidak terbatas pada persidangan. JPN memiliki peran luas, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
“Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Yusuf Darmaputra. (RobS/RS)

