![]() |
| Eks Kasi Manajemen KLLAJ pada Bidang Perhubungan Darat Dishub Kota Pematangsiantar Tohom Lumbangaol dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
MEDAN | Tohom Lumbangaol, eks Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Kamis (29/1/2026) di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa.juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan) kurungan selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terdakwa secara berkelanjutan melakukan atau turut serta bersama Julham Situmorang (mantan Kadishub Kota Pematangsiantar, berkas penuntutan terpisah) melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar pada Mei Juni dan Juli 2024,” urai JPU.
Sedangkan uang tunai senilai Rp48,6 juta yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, sambung JPU, dikembalikan pada Dishub Kota Pematangsiantar.
Keadaan memberatkan, perbuatan Tohom Lumbangaol tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Terdakwa sudah pernah dihukum. Namun, JPU tidak menjelaskan terkait perkara apa.
Sedangkan keadaan meringankan, warga Komplek Bersatu Maju, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu bersikap sopan selama masa persidangan.
Majelis hakim diketuai Cipto Hosari P Nababan pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Kalau misalnya saudara juga mau menyampaikan pledoi pribadi, silakan,” pungkas hakim ketua.
Mantan Kadis
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadishub Julham Situmorang yang perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, juga dituntut dengan pasal dan pidana yang sama.
![]() |
| Dokumen foto persidangan perkara pungli mantan Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang di Pengadilan Tipikor Medan. (dok.mol/roberts) |
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, Kamis (18/12/2025) lalu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Julham diyakini telah terbukti bersalah meoakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Mantan orang pertama di Dishub Kota Pematangsiantar itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Perkaranya saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. (ROBERTS/RS)


