-->

Digugat Rp2,6 T Terkait Kerusakan Lingkungan di PN Medan, Ini Alasan Ketidakhadiran PT TPL

Sebarkan:


Dokumen foto Manager Corpcom PT TPL Tbk Salomo Sitohang. (mol/bs) 

MEDAN | Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menyebutkan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di PN Medan Kelas IA Khusus.

Hal itu diungkapkan Direktur PT TPL Tbk Anwar Lawden melalui Manager Corporate Communication (Corpcom) Salomo Sitohang menjawab konfirmasi Metro-Omline.Co lewat pesan teks, Selasa malam (27/1/2026).

“Dapat kami sampaikan saat ini kami masih mempelajari materi gugatan yang baru kami terima secara seksama,” katanya terkait ketidakhadiran tim kuasa hukum PT TPL Tbk pada sidang perdana atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pagi harinya.

Perusahaan bergerak di bidang pengolahan bubur kertas itu masih mempelajari materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) oleh KLH/BPLH.

“Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan yang baru kami terima secara seksama. Kami memastikan akan bekerja sama sepenuhnya dalam setiap tahapan persidangan ke depan dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Salomo.

Rp2,6 T

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu sempat membuka persidangan perdana di ruang Cakra Utama PN Medan, namun tanpa kehadiran pihak PT TPL Tbk (tergugat) alias ‘mangkir’.


Majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono sempat membuka persidangan perdana gugatan terhadap PT TPL Tbk. (mol/roberts)

Hanya kuasa hukum penggugat (KLH/BPLH) tampak hadir di sisi kanan meja majelis hakim. Muhammad Afif Subowo SH kemudian dipersilakan memperlihatkan surat kuasa untuk kepentingan penggugat.

PT TPL Tbk dijadikan sebagai tergugat oleh KLH/BPLH terkait kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi. Kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.

Antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Perusahaan berkantor di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai patut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai Rp2.642.558.662.500.

TBS Rp120 M

Selain PT TPL Tbk, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.

Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu. 

Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini