Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek THM De Tonga, Tujuh Orang Diamankan

Sebarkan:

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyegel THM De Tonga, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padangbulanselayang I, Kecamatan Medan Selayang. Minggu (14/12/2025). (mol/ampu)

MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam (THM) De Tonga Hotel, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padangulanselayang I, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Razia dilakukan berdasarkan aduan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis pil ineks di lokasi tersebut.

Kasatnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan jajarannya bersama dengan tim dari Badan Intelijen dan Strategis (BAIS) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam THM itu. 

Penggerebekan itu juga mengindikasikan keterlibatan orang dalam yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

"Kami mengamankan tujuh orang. Dari jumlah itu, kami mengindikasikan empat orang merupakan orang dalam atau bekerja langsung di THM ini. Tiga orang lainnya merupakan pengisi acara atau session dancer yang telah kami laksanakan tes urine," jelas Kompol Rafli.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ineks serta miras ilegal.

"Untuk barang bukti, kami menemukan empat butir pil ineks. Kami juga mengindikasikan adanya bandar di balik peredaran ini," ujarnya.

Tindak lanjut dari penggerebekan itu, polisi menyegel THM De Tonga. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini