![]() |
| Foto: Dua Diduga Pelaku Pembunuhan Berencana AWS dan ASM Menjalani Rekonstruksi (mol/dok-humas PTT) |
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar SH, mengatakan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan menyesuaikan pengakuan tersangka dengan fakta-fakta saat terjadi pembunuhan terhadap korban RP, 53, di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (23/9/2025) sekira pukul 05:00 WIB, lalu
Dipaparkan Kasat Reskrim, dari 20 diduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban RP meninggal dunia, ada 2 pelaku yang berhasil diamankan, AWS dan ASM. Sedang 18 lagi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red)
"Dalam rekonstruksi ini kita menghadirkan dua pelaku AWS dan ASM. Untuk 18 pelaku yang lain masih diburu diperankan oleh pengganti," Ungkap Kasat Reskrim
Adegan reka ulang memperlihatkan kesadisan para pelaku, mulai dari penyusunan rencana, pelemparan rumah dan penyeretan korban RP saat keluar rumah hingga pemukulan berulang kali menggunakan kayu dan batu dari rumah hingga ke areal persawahan
Peran tersangka semakin jelas memperkuat jeratan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada para pelaku
"Kami berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini dan memburu semua DPO," Sebut AKP M Taufik Siregar tegas
Dikesempatan ini Kasat Reskrim menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar seperti begu ganjang, atau ada yang mencoba untuk menghalangi proses hukum dalam kasus ini
"Kami pastikan keadilan akan ditegakkan bagi korban dan seluruh pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tutup AKP M Taufik Siregar SH
BERITA SEBELUMNYA, DRAMA PEMBUNUHAN
Diberitakan sebelumnya. Diduga akibat tuduhan sebagai dukun santet, seorang pria inisial RP, 53, tewas dianiaya, di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tewas diduga dimassa warga, Selasa (23/9/2025) sekira pukul 05:00 WIB
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya S IK M.Si melalui Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi SH. M.I.Kom menjelaskan insiden tragis dan mengenaskan ini
Insiden diawali lemparan batu ke rumah RP kemudian sekelompok orang berpenutup wajah mendatangi rumah korban
"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum puluhan orang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," Ujar Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi
RP membuka pintu, namun puluhan orang dengan beringas menyeretnya ke halaman belakang rumah sambil dipukuli dengan kayu
Drama penyiksaan belum usai. Korban diseret lagi ke arah persawahan tidak jauh dari belakang rumahnya disertai pukulan dan lemparan batu hingga tewas. Sadis
Menerima laporan kejadian, personil Polsek Barus bergerak cepat mendatangi lokasi. Korban didapati terkapar telah meninggal dunia penuh luka lebam berdarah-darah di beberapa bagian tubuh
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima (5) bongkah batu, dua (2) potong bambu, seutas (1) tali serta pakaian korban
Menindaklanjut kasus penganiayaan berat ini, Polsek Barus langsung berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menggali keterangan dan terkait otopsi
"Pihak keluarga menolak otopsi, hanya mengizinkan visum. Untuk itu kita berkoordinasi dengan Puskesmas Barus melakukan visum luar," Ungkap Kapolsek
Anak korban sebagai saksi kunci dimintai keterangan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu diduga pelaku, inisial AWS, 25, warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan berat ini," Ungkap Iptu Mulia Riadi
Mengejutkan. Tidak lama setelah AWS diamankan sekelompok masyarakat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan, namun pihak kepolisian berhasil menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Kami telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau agar warga tidak main hakim sendiri,"
"Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjut sesuai hukum yang berlaku demi menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," Harap Iptu Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025) siang
Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun (humas PTT/bay-mol)

