![]() |
| Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi. (Mol/Ist) |
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau Smartboard sebesar Rp 14 miliar lebih di Dinas Pendidikan Tebingtinggi pada tahun anggaran (TA) 2024.
Tim melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Untuk diketahui, Kepala BPKPD Kota Tebingtinggi Sri Imbang Jaya Putra mengikuti seleksi terbuka (Selter) calon Sekda Kota Tebingtinggi dan telah masuk dalam 3 nama peserta yang unggul.
Hal itu terlihat dari surat pengumuman bernomor: 13/PANSEL-JPTP-SD/TT/2025 untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat ditandatangani oleh Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda, Hadi Winarno. Peserta selter Sekda Tebingtinggi yang lolos dalam 3 besar yakni Erwin Suheri Damanik, Marimbun Marpaung dan Sri Imbang Jaya Putra.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting mengatakan, penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.
"Iya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kota Tebingtinggi," ujar Bani dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Bani menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kedua lokasi. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik dalam pengadaan itu.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Disdikbud dan Kepala BPKPD serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud.
"Penyidik menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini resmi naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).
Kabar tersebut disampaikan oleh Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, yang membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.
"Setelah kita cek ke bidang Pidsus, sampai saat ini proses terkait telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum (Dik Umum), dan masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut," ujar Bani Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp 14.275.500.000.
Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.
Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp 14,2 miliar.
Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD. (Red/Red)

