H Min 1 Putusan Rahmadi, Eks Kanit Kompol DK Diganjar Demosi 3 Tahun

Sebarkan:

Suhandri Umar Tarigan (kanan) dan Thomas Tarigan, tim kuasa hukum Rahmadi. (mol/rs)

MEDAN | Eks Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kompol Dedi Kurnaiawan (DK) diinformasikan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun.

DK dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota Polri dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025). 

Persisnya H min 1 atau sehari sebelum perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Rahmadi diputus majelis hakim pada PN Tanjungbalai, Kamis ini (30/10/2025).

Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian, di antaranya Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis.

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya sidang.

Kabidpropam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha, hingga malam tadi belum memberikan tanggapan atas hasil sidang itu. 

Walau demikian, Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya sanksi tersebut. "Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Sidang etik sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis soal tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Adu argumen keduanya membuat majelis etik turun tangan menenangkan suasana.

Kuasa hukum Rahmadi berharap sidang etik tidak berhenti pada sanksi administratif.

Penangkapan

Lebih lanjut Suhandri Umar Tarigan didampingi Thomas Tarigan mengatakan, dalam persidangan mereka memaparkan kronologi lengkap dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Kompol DK mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening kliennya.

"Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang sudah kami ajukan ke Propam," kata Suhandri Umar.

Rahmadi dan dua tersangka lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai. 

Kedua saksi menyebut barang bukti sabu yang disita dari mereka awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara.

Selisih 10 gram itu, menurut Umar, diduga kuat dialihkan untuk menjerat Rahmadi. "Sejak penyidikan hingga di persidangan, Rahmadi tetap membantah sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas," urainya.

Selain dugaan manipulasi barang bukti, Suhandri Umar menuturkan, penyidik juga menyita ponsel milik kliennya tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik. 

Tak lama setelah penyitaan, uang Rp11,2 juta dalam rekening Rahmadi diketahui berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba. Kasus dugaan transfer tersebut kini diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Rahmadi, warga Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai itu ditangkap tim yang dipimpin Kompol DK, Senin malam (3/3/2025). 

Dalam penangkapan yang dipimpin Kompol DK itu, Rahmadi diduga dianiaya oleh sejumlah personel polisi. Rekaman kamera pengawas atau CCTV menampilkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik. 

Dari penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tubuh Rahmadi. Namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu-sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi. (RobS/RobS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini