![]() |
| Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi (insert). (MOL/DokROBS) |
Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Husairi, Minggu sore tadi (24/8/2025).
Kedua wakil rakyat dari Komisi 3 dimaksud yakni DRS (Sekretaris) dan GL (Anggota). Mereka mangkir di pemanggilan pertama, Kamis lalu (21/8/2025).
“Besok dijadwalkan pemanggilan ulang ya bang,” kata M Husairi lewat pesan teks kepada Metro-Online.
Sementara diberitakan sebelummya, dua lainnya yakni STRP (Ketua) dan EA (Anggota) juga ‘kompak’ gak memenuhi pemanggilan pertama tim penyelidik Kejati Sumut, Jumat (22/8/2025).
Pemanggilan keempat wakil rakyat tersebut diiformasikan atas adanya laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku diperas.
Modus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan dan anggotanya terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Sejumlah pihak juga telah dipanggil guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (ROBS)

