TANJUNGBALAI | Dugaan rekayasa di balik perkara narkotika yang menimpa Rahmadi, warga Tanjungbalai kian terang. Aneh tapi nyata. Keterangan kedua saksi yang sama-sama melakukan penangkapan terhadap korban pada Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (14/8/2025) di PN Tanjungbalai, justru bisa berbeda.
Menurut saksi Bripka Toga M Parhusip, sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Tidak secara spesifik, apakah di bawah jok sebelah kiri (penumpang) atau kanan (jok supir).
Sementara menurut saksi Gunarto, barang bukti (BB) sabunya ditemukan di bawah kursi pengemudi.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya,' kan?" cecar salah seorang hakim anggota.
Ketika ditanya Karolina Selfia Sitepu, juga Wakil Ketua PN Tanjungbalai, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.
Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti, tidak konsisten. Di bagian lain kedua saksi menyebutkan sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung.
Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar (berkas penuntutan terpisah.
"Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.
Saat dikonfrontir, Rahmadi membantah semua tuduhan tersebut. Terdakwa menyatakan tidak memiliki sabu dan menyebut BB tersebut diletakkan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban.
"Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh," ujarnya dalam persidangan.
Kejanggalan
Sementara menurut Suhandri Umar Tarigan didampingi Ronald Siahaan, sejak tahap penyidikan, penangkapan klien mereka diduga kuat sarat dengan kejanggalan.
Tim PH terdakwa juga menyoroti isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Di mana pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan di tanggal 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri. (ROBS)

