Vonis PN Seirampah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara

Sebarkan:

 

Kantor PN Seirampah, Kamis, (31/7/2025). (mol/halasan r).

SERDANGBEDAGAI | Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa JKS dalam perkara pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (30/7/2025). Majelis hakim yang diketuai oleh Ayu Melisa Manurung, menyatakan bahwa JKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu pertama dan kedua, yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," tegas Hakim Ketua Ayu Melisa Manurung saat membacakan amar putusan.

Ketika dimintai tanggapannya atas vonis tersebut, JKS hanya menjawab singkat, “Terima.”

Juru Bicara PN Seirampah, Muhammad Luthfan Hadi Darus, dalam keterangan kepada metro-online.co pada Kamis, (31/7/2025) pagi, menyebutkan bahwa terdapat beberapa alasan kuat yang menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa.

Berikut beberapa pertimbangan utama Majelis Hakim:

1. Merendahkan Martabat Korban. Perbuatan terdakwa dinilai sangat merendahkan martabat korban sebagai perempuan dan manusia yang berhak atas perlindungan hukum dan martabat kemanusiaan.

2. Dampak Psikis yang Serius. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Perma No. 3 Tahun 2017, majelis wajib mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban. Dalam fakta persidangan terungkap, korban pada awalnya hanya melaporkan kasus pencurian karena merasa trauma dan malu akibat pemerkosaan yang dialaminya.

3. Penggunaan Senjata Tajam. Terdakwa menggunakan pisau untuk mengancam korban, yang dinilai sangat membahayakan jiwa korban dan menjadi unsur pemberatan dalam tindak pidana.

4. Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, perempuan termasuk kelompok rentan yang wajib dilindungi negara. Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan perlunya hukuman yang mencerminkan perlindungan maksimal bagi korban.

“Negara dalam hal ini Pengadilan (in casu Majelis Hakim), memiliki beban moral dan hukum untuk memberikan perlindungan lebih kepada korban berkenaan dengan kekhususannya sebagai perempuan,” jelas Luthfan.

Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim PN Sei Rampah yang terdiri dari Hakim Ketua Ayu Melisa Manurung, serta dua hakim anggota yaitu Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Novira Br Sembiring, serta dibantu oleh hakim anggota Kristel Putri Regianna Br Pane.

Putusan ini menjadi contoh kalau pengadilan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menekankan aspek keadilan substantif, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan.(HR/HR).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini