Kejari Sergai Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Pelaku Pembacokan Jaksa

Sebarkan:

 

Ketiga tersangka pelaku pembacokan jaksa dikawal ketat pengawalannya di Kejari Sergai, Kamis,(24/7/2025). Foto.(MOL/Halasan R).
SERDANGBEDAGAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus pembacokan terhadap seorang Jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis,(24/7/2025) Siang sekitar pukul 14.00, di Kantor Kejari Serdangbedagai.

Pada relis resmi yang disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Hasan Afif  Muhammad, S.H., M.H., tiga tersangka yang diserahkan, Alpa Fatria Lubis alias Kepot ,43, Mardiansyah alias Bendil ,38, dan Surya Dharma alias Galo ,42,. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi pembacokan terhadap Jaksa berinisial JWS dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial ASH.

Aksi pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 beberapa waktu lalu di kawasan perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam peristiwa itu, korban JWS mengalami luka bacok serius hingga patah tulang lengan atas akibat serangan senjata tajam. Sementara itu, ASH menderita luka akibat benda tumpul di pergelangan tangan kiri serta luka tusuk di punggung, perut, dan pergelangan tangan. Akibatnya Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Medan selama 10 hari.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi untuk masa penahanan awal selama 20 hari, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan singkat Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Hasan Afif  Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan proses peradilannya di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Pihak Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Kejadian ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Utara.(HR/HR).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini