Ini Kronologi Penggeledahan Rumah Diduga Pengedar Sabu di Jalan Seram Bawah Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria diduga sindikat pengedar sabu sabu, ASD alias A, 23, warga Jalan Seram Bawah, Gang Pulau Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (8/7/2025) sekira pukul 19:30 WIB

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH memaparkan kronologi pengungkapan, diawali dari laporan warga setempat yang sangat resah atas peredaran sabu sabu di wilayah tersebut, Sabtu (12/7/2025) petang

Menyahuti laporan warga, secara senyap Sat Res Narkoba mengerahkan Tim penyelidik dan pengintai ke lokasi untuk menangkap target yang ciri ciri dan rumahnya telah diketahui

Dalam pengintaian, terpantau seorang pria sesuai ciri disebut warga sedang berjalan di tepi Jalan Seram Bawah tidak jauh dari rumahnya, diduga akan mengantar sabu kepada pemesan

Tidak buang waktu. Dalam satu komando Tim serentak menyergap dan mengamankan pria yang mengaku sebagai, ASD alias A

Pelaku digeledah badan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya dibuang pelaku saat penyergapan, berat brutto 0,33 gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan pelaku

Diinterogasi melekat, ASD alias A mengaku masih ada menyimpan sabu sabu dirumahnya. Mendegar pengakuan, Tim langsung memboyong pelaku kerumahya

Didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim menggeledah seisi rumah. Dari kamar tidur ditemukan satu (1) unit timbangan digital, satu (1) bal plastik klip kosong dari bawah kasur ada dua (2) lembar plastik klip kosong

Kemudian penggelahan di dapur. Dari atas lemari ditemukan satu (1) lembar plastik putih berisi sabu berat brutto 8.43 gram.

Interogasi lanjutan di TKP. Pelaku ASD alias A mengaku semua barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang tidak dikenal karena bertransaksi lewat telepon 

Pengembangan. Menggunakan komunikasi lewat telepon Tim Opsnal berusaha mengumpan berpura pura untuk memesan sabu. Namun nomor target sudah tidak aktif

"Pelaku ASD alias A berserta semua barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini