SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun, ungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu sabu lintas Kabupaten, di wilayah Dusun I Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu, (3/5/2025) sekitar pukul 12:15 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni G Silalahi SH menjelaskan kronologi pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas peredaran sabu sabu di wilayah ini
"Ya benar, Warga Melaporkan ada Aktivitas Peredaran Narkoba di wilayah Dusun Palang Bendo," Ungkap Kapolsek Bosar Maligas Iptu Soni G Silalahi, Kamis (8/5/2025) petang
Menyahuti informasi, atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi melakukan lidik intai dengan penyamaran senyap memantau target yang ciri cirinya telah diketahui
Detik penangkapan. Dalam pengintaian, Tim Opsnal melihat seorang pria seauai ciri ciri yang disebut warga mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, Dusun I Palang Bendo
Tidak buang waktu. Mendekati jarak sergap, Tim Opsnal serentak menghadang dan mengamankan pria yang mengaku sebagai, Yoga Kurniawan alias Kurnia alias Yoga, 26, pekerjaan tidak tetap, warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Penggeledahan. Petugas menenukan dan menyita barang bukti berupa: Tujuh (7) paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,66 gram, delapan (8) plastik klip kecil transparan kosong
Kemudian satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam, satu (1) buah plastik rokok, selembar (1) kertas timah rokok, satu (1) buah kotak rokok merk Bull. Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 3746 VAA
Diinterogasi. Tersangka Yoga mengakui barang bukti sabu sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Sukron, warga Dusun I Palang Bendo
Tersangka Yoga Kurniawan berikut seluruh barang bukti diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dan penegakan hukum
"Menindaklanjut pengungkapan ini, pihak Sat Res Narkoba telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL), meliputi pengembangan untuk penangkapan jaringan diatasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan memproses tersangka hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, Kamis malam
Penangkapan tersangka peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika
Langkah ini merupakan wujud nyata dari profesionalisme Polri dalam pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun (Joe/Bay-Mol)