SIMALUNGUN - Polres Simalungun dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut kinerja atau penanganan kasus penganiayaan korban Jahiras Hasudungan Malau oleh tersangka Lidos Pandapotan Girsang lambat dan terbengkalai
Bantahan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH yang menyatakan, kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok. 29 Oktober 20, telah ditangani secara komprehensif sejak laporan polisi pertama
"Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut karena tidak sesuai dengan fakta penanganan kasus yang sebenarnya. Polres Simalungun telah menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,"
"Tidak benar jika dikatakan kasus ini terbengkalai. Sejak diterima laporan pada 29 Oktober 2024, kami langsung melakukan serangkaian tindakan hukum. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada 14 November 2024 dengan nomor SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim," Tegas AKP Verry J Purba, Sabtu (31/5/2025) pagi
Dalam kasus ini, tersangka Lidos Pandapotan Girsang diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban Jahiras Hasudungan Malau, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20.40 WIB, lalu, di Jalan Umum Dusun Hoppoan, Desa Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pelaku menggunakan pedang/parang panjang untuk membacok korban, namun serangan tersebut terhalang oleh tas sandang yang dipakai korban
Tim penyidik dalam kasus ini terdiri dari Ipda Ivan Rony Purba, Aiptu Lasang Sinaga, Aiptu R. Siahaan, Aipda Yudi Darma, Aipda Dedi F Damanik dan Aipda Leo Johansen
"Tim telah melakukan pengolahan TKP secara menyeluruh, termasuk mencari saksi-saksi dan membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara,"
"Tersangka telah ditangkap pada 7 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim dan langsung ditahan pada hari yang sama,"
"Penyitaan barang bukti berupa tas sandang kulit berwarna cokelat dalam keadaan robek juga telah dilakukan sesuai prosedur," Ungkap AKP Verry Purba
Setelah melalui proses penyidikan yang lengkap, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun dalam dua tahap
Tahap pertama dilakukan pada 11 November 2024, namun berkas dikembalikan oleh Kejari Simalungun melalui surat Nomor B-5234/L.2.24/Eku.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 untuk dilengkapi
"Setelah melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan, kami melakukan penyerahan tahap kedua (P-21) beserta tersangka dan barang bukti pada 2 Januari 2025,"
"Proses persidangan telah selesai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun yang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada tersangka," Papar AKP Verry
AKP Verry Purba menegaskan, kasus ini telah diselesaikan secara tuntas dan tidak ada indikasi penelantaran dalam penanganannya.
"Dari laporan pada 29 Oktober 2024 hingga putusan pengadilan, seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar," Tandasnya
AKP Verry menegaskan. "Kami mengajak media untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan institusi dan menimbulkan kerancuan di masyarakat,"
"Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan profesional dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu." Tegas AKP Verry
Ia melanjutkan. "Terkait pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar dalam institusi kepolisian,"
"Kami siap memberi klarifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional," Ujar AKP Verry J Purba menutup penjelasan
Polres Simalungun menyampaikan, laporan hasil penyidikan lengkap telah didokumentasikan dengan baik dan dapat diverifikasi kebenarannya oleh pihak-pihak yang berwenang
Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus yang masuk ke Polres Simalungun (Joe/Bay-MOL)