PEMATANGSIANTAR | Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Pematangsiantar, amankan empat (4) pemuda/remaja, tujuh (7) unit sepeda motor serta beberapa peralatan diduga akan digunakan untuk tawuran, Sabtu (24/5/2025) mulai pukul 23:30 WIB hingga Minggu subuh
"KYRD ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit nasyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar seperti Geng Motor, Jejahatan Jalanan, Perjudian, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran," Ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH, Minggu siang
Awalnya para personil tersprint dari Kapolres Pematangsiantar menerima arahan dan pembagian tugas dalam Apel dipimpin Kasat Binmas Iptu Maxi. J. Manurung SH didepan Sat Res Narkoba
Selanjutnya personil bergerak ke lokasi masing masing yang sudah ditentukan termasuk di Jalan Sutomo depan rumah dinas Kapolres Pematangsiantar
Minggu 25 Mei 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim mengamankan enam (6) unit sepedamotor tidak lengkap surat surat kendaraan dan menggunakan knalpot blong
Sekira pukul 02:00 WIB personil melanjutkan KRYD ke lokasi yang telah di ploting masing masing untuk melaksanakan stasioner
"Personil dari Polsek Siantar Barat tetap bertahan disekitaran rumah dinas Kpolres Pematangsiantar," Sebut Iptu Agustina
Sekira pukul 02:30 WIB Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan empat (4) remaja diduga hendak tawuran di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan
Keempat remaja, berinisial TS, 16, JS, 15, GS, 16, dan GS, 15, semua warga Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan
Sekira pukul 03:30 WIB Timsus Dayok Mirah kembali mengamankan satu (1) unit sepedamtoro Honda Beat tanpa Nopol.
Minggu pukul 05:00 WIB, Operasi KRYD diakhiri dengan Apel Konsolidasi di Mapolres Pematangsiantar dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH.
"Tujuh unit sepedamotor yang diamankan sudah diserahkan ke Sat Lantas dan keempat remaja diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi menutup penjelasan (Ray/Bay-Mol)