Didakwa Korupsi, Mantan Kades Sampur Toba Kabupaten Samosir dan Kaur Keuangan Diadili

Sebarkan:
Dokumen foto kedua terdakwa (insert) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS/Green)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir dan eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Asima Sigalingging, Senin (26/5/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menjerat keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sampur Toba Tahun Anggaran (TA) 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.392.174.712.

Dalam dakwaan diuraikan, pagu untuk APBDes Sampur Toba TA 2019 sebesar Rp1.258.879.822 bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

“Asima Sigalingging berdasarkan perintah dari terdakwa Juber Sihotang menyerahkan dana tersebut tanpa tanda bukti penyerahan untuk dikelola langsung oleh terdakwa dan dipergunakan untuk membiayai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terdakwa,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Zufida Hanum.

Belakangan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Antara lain, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atas pelaksanaan APBDesa Sampur Toba TA 2019 tidak disetor ke kas Desa sebesar Rp112.720.078,00. 

Belanja modal pengadaan peralatan, mesin dan alat berat sebesar Rp22.300.000 tidak dibelanjakan (fiktif),
Pajak Pusat (PPn dan PPh) dan Pajak Daerah (Pajak atas bahan mineral nonlogam) yang tidak disetor ke kas negara / daerah sebesar Rp18.387.721.

Kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi sebesar Rp238.766.912 dengan rincian, pekerjaan rehab pipanisasi air minum sebesar Rp120.481.801 dan lanjutan rabat beton di Dusun III, Desa Sampur Toba  Rp118.285.111.

Keduanya dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan Zufida Hanum didampingi anggota majelis M Nazir dan Rurita Ningrum, terdakwa Asima Sigalingging melalui penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sidang pun dilanjutkan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini