Ancam Sebar Video Syur, 4 Pria Dewasa Setubuhi Bocah Perempuan Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Bejat dan biadab.  Mengancam akan menyebar foto syur korban, 4 pria dewasa tega menyetubuhi, Bunga, 13, warga Dusun Sualan, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, (4/5/2025) sekira pukul 02:30 WIB

Ke 4 pelaku: AS alias A, 26, warga yang sama dengan korban. Kemudian, JS, 26, KL, 26, dan TB, 24, ketiganya warga Dusun Hubuan, (sebelah Dusun Sualan, red), Desa Sibaganding, Kecamatan Girsangsipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kepada kru metro online, semua tersangka mengaku belum berumah tangga

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM, didampingi Wakapolres, Kompol Edi Sukamto SH.MH, Kasat Reskrim, AKP Herisson Simanulang SH. memaparkan kronologi kejadian dan pengungkapan kasus saat memimpin Konferensi Press di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Pematangraya, Rabu (7/5/2025) mulai pukul 14:30 WIB

Kepada awak media Kapolres menjelaskan awal kejadian bermula dari pelaku AS alias A, melihat ada 4 pria masuk ke rumah korban

Saat itu orangtua korban tidak berada di rumah, ia hanya ditemani adiknya yang berusia 9 tahun

Melihat itu, tersangka AS alias A memiliki niat jahat lalu memanggil temannya, JS, KL dan TB yang sedang minum tuak di Dusun Hubuan lewat telepon. Ketiganya datang mengendarai sepeda motor, lalu tersangka AS mengajak ketiga temannya menuju rumah Bunga

Tiba di lokasi, para tersangka menyuruh paksa  membuka pintu rumah. Mereka melihat empat pria berada di dalam kamar korban dan mengusir

Dipastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan meminta AS menghapus video syur korban yang sedang berpelukan dengan seorang pria dalam kondisi kacing baju terbuka yang sebelumnya direkam AS

Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka secara bergiliran dikamarnya

Puas melampiaskan nafsu bejat, keempat tersangka meninggalkan korban. Tersangka AS sempat mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20:00 WIB

Kejadian ini diketahui oleh BS, orangtua korban, lalu melapor ke Polsek Parapat - Polres Simalungun yang kemudian keempatnya diberhasil ditangkap

"Melakukan pencabulan dengan modus pengancaman, keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Tandas AKBP Marganda Aritonang

Kapolres Simalungun menekankan selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis

Di akhir konferensi press, AKBP Marganda Aritonang menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka

"Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," Tegas Kapolres.

Kapolres mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini

"Perhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," Ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar

"Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Simalungun," 

"Sebagai orangtua, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita, sehingga mereka terhindar dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka," Tandas AKBP Marganda Aritonang

Konferensi Press dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto SH. MH. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH. Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan SE. Kasi Humas AKP Verry .J Purba, Kasat Tahti Iptu W. Harianja

Kemudian Kasiwas Iptu Syahrial Lubis, Kanit PPA Bripka Eva Sihite SH perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, serta insan pers dari berbagai media cetak, online, streaming dan elektronik yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Simalungun (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini