Dua saksi dari Polrestabes Medan (atas) yang melakukan penangkapan terhadap Manajer SPBU Sahlan Suryanta Siregar dkk saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sahlan Suryanta Siregar selaku Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan. Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (21/5/2025) diadili di Cakra 3 PN Medan.
Pria 34 tahun itu didakwa menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oplosan bersama Agustian Lubis selaku Supervisor (satu berkas) dan Yudhi Timsah Pratama sebagai buruh harian lepas serta Untung (berkas terpisah).
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung mempersilakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sofyan Agung Maulana menghadirkan 2 saksi dari Polrestabes Medan yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap Sahlan Suryanta Siregar dan kawan-kawan (dkk) guna didengarkan keterangannya.
Menurut saksi, pengungkapan dugaan praktik pengoplosan pertalite di SPBU tersebut hasil pengembangan laporan dari masyarakat. Tim saksi, Rabu malam (5/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB masuk ke lokasi SPBU, tidak lama setelah mobil tangki tiba.
“Yang pertama diamankan terdakwa Yudhi Timsah Pratama. Terdakwa Agus (Agustian Lubis) menyusul kita amankan setelah petugas sekuriti menelepon yang bersangkutan. Informasinya, hanya dia yang bisa membuka tangki tanam pertalite di SPBU itu,” tegas saksi menjawab pertanyaan hakim ketua.
Setelah diinterogasi, Sahlan Suryanta Siregar selaku Manager dan Untung kemudian diamankan tim. Tidak ada surat jalan pengangkutan.
“Beda-beda Yang Mulia. Ada yang bilang (praktik pengoplosan) sudah beroperasi 8 bulan. Ada yang bilang setahun. Minyaknya dibeli Rp9 ribu per liter kemudian dijual Rp10 ribu per liter ,” timpal saksi.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, sebelumnya Sahlan Suryanta Siregar melalui Agustian Lubis selaku Supervisor SPBU memesan minyak bersubsidi jenis pertalite sebanyak 8.000 liter kepada Sam alias Isom, hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Sam alias Isom kemudian menghubungi terdakwa Yudhi Timsah Pratama agar mengantarkan minyak tersebut ke SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dengan mengendarai mobil tangki.
Yudhi Timsah Pratama kemudian menghubungi terdakwa Untung agar sama-sama mengantarkan minyak tersebut sesuai perintah Sam alias Isom.
Sahlan Suryanta Siregar dkk dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Yakni menyuruh melakukan, atau turut serta tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. (ROBERTS)