Sempat Lakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejari Medan Bekuk Terpidana Asusila

Sebarkan:
Noakhi Bulolo, terpidana perkara kejahatan asusila akhirnya berhasil dibekuk tim Tabur Kejari Medan dan Kejati Sumut. (MOL/IntelKjriMdn)



MEDAN | Walau sempat melakukan perlawanan, tim Tangkap Burunan (Tabur) pada Intelijen Kejaksaan Negeri (Intel Kejari) Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Minggu (20/4/2025) berhasil membekuk Noakhi Bulolo.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi awak media, petang tadi. Noakhi merupakan buronan Kejari Medan, terpidana perkara kejahatan asusila.

“Yang bersangkutan berhasil ditangkap tim Tabur Kejari Medan dan Kejati Sumut sekira pukul 16.20 WIB. Dari kediamannya, Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Dapot Dariarma.

Penangkapan terhadap terpidana menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 281 ayat (1) KUHPidana dan dihukum satu tahun penjara.

Sementara JPU Elvina Elisabeth Sianipar sebelumnya menuntut Noakhi Bulolo agar dipidana dua tahun penjara dengan perintah ditahan. 

“Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman,” urai Dapot Dariarma.

Pihaknya akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran dan meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ucap Dapot Dariarma. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini