Kedua tersangka itu berinisial BVS alias Pak Anggra, 48, pemilik lapo tuak dan seorang wanita EJF, 39, warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lapo tuak milik tersangka BVS alias Pak Anggra di Jalan Asahan Batu IV, Dusun I, Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu
Menyahuti informasi, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun Ipda P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan
Kamis (17/4/2025) sekira pukul 18:00 WIB Tim Opsnal menggerebek lapo tuak dan berhasil menangkap tersangka BVS alias Pak Anggra dan seorang wanita insial EJF
Dari penggerebekan Polsek Bangun mengamankan barang bukti berupa: Lima (5) plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan sebelas (11) plastik ukuran kecil berisi sabu, total berat brutto 54.41 gram
Kemudian satu(1) buah plastik hitam besar berisi ganja, tiga (3) lembar kertas tiktak, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca merk scarlett, satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu (1) bal plastik kosong, satu (1) bungkus kotak rokok kosong merk gudang garam Surya serta uang tunai sejumlah Rp. 5.700.000.-
Diinterogasi tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut yang diperoleh dari seseorang pria inisial R alias Pak Yo warga Kota Medan
"Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas AKP Verry J Purba (Joe/Bay-Mol)