Pelaku Curas Mengunakan Senpi dan Cabul Ditembak

Sebarkan:

 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Kombes Feri Walintukan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kamis (10/4/2025),
MEDAN |  Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (7/4/2025) malam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (10/4/2025), menyampaikan pelaku berinisial I B alias I ,58, seorang wiraswasta yang juga petani sawit, melakukan aksi curas menggunakan senjata tajam dan senjata api jenis FN.

Lanjutnya, korban bernama Misnuriono ,58, diserang terduga pelaku saat mengendarai sepeda motor. Korban sempat melawan dan berhasil merebut senjata pelaku. 

"Akibat insiden itu, korban mengalami luka di tangan akibat sabetan parang," ucapnya.

Korban lalu melapor ke Polsek Dolok Masihul dan membawa senjata api pelaku sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai Ilham Batubara alias Ilul, seorang residivis dan buronan kasus pencabulan anak.

Kemudian (sebut KOMBES Sumaryono) dibentuk tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul berhasil melacak pelaku yang bersembunyi di area kebun di wilayah Tebingtinggi.

Tersangka pelaku curas, Ilul, Kamis,(10/4/2025).

"Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku oleh tim gabungan dan saat akan diamankan, terduga pelaku melawan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk perawatan," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku antara lain :

1 pucuk senpi jenis FN

2 butir peluru kaliber 9 mm

1 bilah parang

1 jaket dan celana milik pelaku

1 unit sepeda motor milik korban.

Pada kesempatan itu  Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, juga menjelaskan bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi kriminal karena terdesak masalah ekonomi selama dalam pelarian.

" Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu menambahkan  kepada awak media ini bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Dolok Masihul.(HR/HR).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini