LSM TOPAN RI Taput Minta Inspektorat dan Kejaksaan Periksa Kepsek SD 173183 Adianpadang

Sebarkan:

TAPUT | DPD LSM TOPAN RI (Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) kabupaten Tapanuli Utara meminta Inspektorat dan Kejaksaan memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SD 173183 Adianpadang Kecamatan Sipahutar.

Diduga tidak ada etiket baik kepala sekolah untuk menyerahkan Asset ATK yang dibelanjakan dari dana BOS Aprimasi untuk dipergunakan sekolah sesuai dengan informasi narasumber, LSM TOPAN RI Tapanuli Utara merasa heran hingga akan melaporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Tapanuli Utara.

Alfredo Sihombing Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (22/4/2025) mengatakan , kalau menunjukkan etika dan niat baik saja selaku manajerial sebuah sekolah untuk mengembalikan ATK yang sudah dibelanjakan dari dana BOS Aprimasi tidak ada, maka gimana para guru dan anak didiknya memberikan kepercayaan lagi kepada si kepala sekolah sebagai seorang pimpinan. Ucapnya.

"Kita belum lagi masuk ke penggunaan dan realisasi dan BOS setiap tahun anggaran yang mereka terima, kalau sudah sampai kita mempertanyakan hal tersebut dan juga tidak mendapatkan jawaban dalam juklak dan juknis dana BOS dikatakan harus transparan pada publik, maka kita juga akan sampaikan kepada Inspektorat kalau kepala sekolah tersebut sepertinya tidak mau transparan akan penggunaan dana BOS yang ada si sekolahnya," kata Alfredo Sihombing.

Dikatakan, jangan jangan dugaan monopoli Asset ATK sekolah yang dibeli dengan memakai dana BOS Aprimasi seperti yang sudah diberitakan oleh media itu memang benar adanya.

"Mungkin akibat dari pemberitaan itu juga Kepala Sekolah memberikan teguran Sepada para guru karena telah menyampaikan informasi seputar dugaan tersebut kepada media," ujarnya.

Saya minta agar kiranya para kepala sekolah yang ada di kabupaten Tapanuli Utara supaya transparan kepada publik terkait realisasi penggunaan dana Aprimasi dan dana BOS kalau tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Jabatan kepala sekolah itu adalah amanat yang harus selalu mengikuti serta patuh pada aturan dan peraturan yang berlaku dan memiliki etika yang baik dan benar dalam memimpin sebuah sekolah," tambahnya.

Sementara itu, kordinator wilayah dinas pendidikan untuk kecamatan Sipahutar, Berton Panjaitan saat dimintai media tanggapannya dengan mengirimkan pesan WA akan adanya dugaan monopoli kepala sekolah terhadap ATK sekolah yang dibeli dengan memakai dana Aprimasi, hinggga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini