![]() |
Plang KLHK terpajang di area PT Jui Shin |
MEDAN | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segel bak limbah PT Jui Shin di KIM 2, Jalan Pulau Pini, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (28/4/2025).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Humas PT jui Shin, Haposan Siallagan hanya memberi jawaban singkat.
"Dalam proses pemeriksaan, lebih tepatnya,” kata Siallagan menjawab konfirmasi dari media ini, Jumat (25’4/2025).
Penyegelan itu dilakukan KLHK setelah Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke KIM 2, Senin (21/4/2025).
Anggota Komisi XII, Ade Jona Prasetyo mengatakan sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal limbah pabrik yang mencemari pemukiman warga yang ada di sekitar KIM.
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon itu juga menyoroti keluhan nelayan yang telah banyak mengalami kerugian karena perairan tempat mereka mencari nafkah tercemar limbah yang diduga berasal dari pabrik yang beroperasi di KIM.
Bahkan aroma bau dari limbah itu kerap tercium warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Ketua DPD Gerindra Sumut tersebut berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. (RE Maha/REM).