![]() |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., memimpin siaran pers penetapan ZR tersangka baru pada kasus korupsi bank plat merah cabang Sei Rampah, Kamis,(17/4/2025). |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., melalui siaran pers, Kamis,(17/4/2025), di Kejari Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, kepada awak media ini menyampaikan penetapan tersangka kepada ZR karena dituding melakukan penyelewengan pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.
Lanjut Kasi Intel, kepada ZR sudah dari tahun 2024 dilakukan penyelidikan setelah kasus korupsi S ditetapkan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.
“ZR diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan S, yang kini sudah dalam tahap penuntutan. Dugaan kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024,” ucapnya.
Kemudian, tersangka ZR langsung ditahan kini berada di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari, terhitung mulai 17 April hingga 6 Mei 2025.
"ZR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Tindakan yang dilakukan Kejari Sergai saat ini merupakan komitmennya dalam memberantas korupsi dalam segala bentuk kegiatan yang merugikan negara. Perhatian khusus korupsi dalam sektor perbankan dan pelayanan publik.
" Mari kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum korupsi di wilayah hukum Kejari Sergai," imbaunya.(HR/HR).