JAM Pidum Setujui 5 Perkara Humanis Asal Kejati Sumut Diselesaikan Lewat RJ

Sebarkan:
Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kajari Padanglawas Sinrang, Kajari Madina M Iqbal, para Kasi pada Aspidum saat mengekspos perkara humanis. (MOL/Penkum)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana, Rabu (16/4/2025) akhirnya menyetujui 5 perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diselesailan dengan pendekatan humanis, keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian perkara lewat RJ tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kajari Padanglawas Sinrang, Kajari Madina M Iqbal, para Kasi pada Aspidum mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan ke JAM Pidum diwakili Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh dan para Kasubdit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, kelima perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas dengan tersangka Mahmudin Siregar diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Perkara dari Kejari Samosir dengan tersangka Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk melanggar pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPidana.



Dokumen foto para tersangka dan korban berdamai. Perkaranya tidak berlanjut ke pengadilan. (MOL/Penkum)



Dari Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan tersangka Mickhael Primair Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP,.

Perkara dari Kejari Binjai dengan tersangka Rusdin Edy alias Edy melanggar Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP dan perkara asal Kejari Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

Dari lima perkara yang diajukan, lanjut Adre W Ginting, salah satunya dari Kejari Madina dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan, lanjut Adre W Ginting, Selasa (10/12/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB, saat tersangka sedang berjalan kaki hendak pergi mencari rumput melewati warung pecal di Jalan Sawah Rodang, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu.

Tersangka melihat saksi Korban Ismail Harahap Bin Rajamin Harahap sedang berada di warung pecal tersebut, lalu tersangka meludah di hadapan Korban dengan maksud agar keluar dari warung pecal tersebut lalu tersangka melanjutkan perjalanan. 

Sekira pukul 17.30 WIB saat pulang mencari rumput dan melewati warung pecal tersebut tersangka masih melihat saksi korban masih berada di warung itu dan berkata, “Jangan melawan di sarang sendiri” dan dijawab oleh Saksi Korban, “Apanya yang dibilang mulutmu?” 

Tersangka kembali berkata, “Sini kau”. Saksi Korban pun mendekati Ahmad Rafii Bin Pardotingan. Tersangka langsung mengepalkan kedua tangan dan memukul wajah saksi korban sebanyak 6 kali sehingga korban terjatuh. Tersangka kemudian menendang dadanya sebanyak 2 kali. Warga setempat kemudian melerai keduanya.

"Akibat perbuatan tersangka, saksi korban merasa sakit pada wajah, kepala, hidung, serta bibir Saksi Korban pecah sehingga mengakibatkan terhalang melakukan aktivitas sehari-hari berdasarkan pemeriksaan dokter," kata Adre. 

Setelah berkas perkaranya bergulir dan sampai di Kejari Madina, jaksa fasilitator melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan saksi korban untuk dilakukan kesepakatan perdamaian di Rumah RJ Bagas Paraumbukkan Jalan ABRI, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina dan luka pada korban sudah sembuh serta dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala.

"Lima perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis ini disetujui oleh JAM Pidum untuk diselesaikan berdasarkan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Ttersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai," tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut menyampaikan bahwa esensi terpenting dari lima perkara ini adalah antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tersangka dan korban sudah mengembalikan keadaan seperti semula.

"Antara korban dan tersangka juga ada yang saling mengenal dan masih memiliki hubungan keluarga.Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Adre W Ginting. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini