Ditanya Merasa Bersalah atau tidak, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Model Bungkam

Sebarkan:
Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar BCP Model diperiksa sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model diperiksa sebagai terdakwa penipuan atau penggelapan (tipu gelap) senilai Rp758.400.000, Selasa (8/4/2025) di Cakra 4 PN Medan.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimotori Risnawati Ginting dan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha secara terpisah menanyakan hal yang sama. Apakah terdakwa merasa menyesal dan bersalah didakwa melakukan tindak pidana tipu gelap, atau tidak.

“Bagaimana ya bu?” kata Desiska sembari menatap tim penasihat hukumnya (PH) setelah ditanya Risnawati Ginting, apakah dirinya merasa bersalah atau tidak.

Sebab faktanya, saksi korban Alexander secara bertahap sebanyak 55 kali sejak 2019 hingga 2024 baik cash maupun lewat transfer, ada mengirimkan uang. Satu kali cash dan 2 lainnya ke rekening milik suaminya.

Tujuan pengiriman uang tersebut agar saksi korban bisa diorbitkan menjadi bintang iklan makanan dan aktor di PH Sinemart sebanyak 200 episode. Namun hal itu gak kunjung terealisasi hingga perkaranya bergulir di PN Medan.

“Rp50 juta ke rekening suami saudara padahal dia tidak ikut campur mengenai sanggar saudara. Apa tujuannya” cecar JPU. Namun Desiska tidak secara jelas menjawabnya. Dia juga gak mampu merinci uang dimaksud digunakan untuk apa saja, di luar uang pendaftaran. 

Di bagian lain, terdakwa dikenal dekat dengan sejumlah artis ibu kota itu membantah seluruh keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Menurut Desiska, saat di kepolisian dirinya ditanyai juru periksa (juper) sampai malam hari. “Gak ada kawan atau penasihat hukum yang dampingi. Tapi jawaban Saya gak sedetail itu. Jawabannya ada dibantu polisi. Baca sekilas saja terus itu (BAP) Saya teken,” timpalnya. 

Dalam kesempatan tersebut, tim PH terdakwa mendekati meja majelis hakim secara memperlihatkan BAP tanpa paraf dengan tanda tangan di antaranya tidak mirip dengan tanda tangan terdakwa.

Bungkam

Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua Lucas Sahabat Duha kembali mempertegas pertanyaan JPU. Apakah dalam perkara ini, terdakwa Desiska merasa menyesal atau tidak. “Saya menyesal karena sejak awal tidak tegas Yang Mulia,” timpalnya.

Sementara ketika ditanya apakah merasa bersalah atau tidak, Desiska kemudian bungkam sembari mengusap air mata di kedua pipinya. “Bagaimana ini? Kok gak bisa jawab saudara? Kenapa menangis? Nanti dikira pula saudara ada dibentak-bentak di ruangan sidang ini," tegas Lucas Sahabat Duha.

Sebelum menutup persidangan, JPU Risnawati dadampingi Septian Napitupulu bermohon agar saksi verbalisan (penyidik yang memeriksa terdakwa Desiska-red) dihadirkan pada persidangan mendatang karena keterangannya di BAP seluruhnya dibantah terdakwa.

Namun permohonan dimaksud tidak bisa diakomodir dikarenakan masa penahanan Desiska akan segera berakhir. Persidangan pun dilanjutkan, Rabu besok (9/4/2025) untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU dilanjutkan dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim PH-nya, Kamis lusa (10/4/2025). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini