![]() |
Tersangka ZEP dan baran bukti, Kamis,(24/4/2025). |
Terduga pelaku yang di tangkap personel SatNarkoba Polres Sergai bernama Zulham Effendi Pasaribu alias ZEP ,29, warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.
PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH,MH kepada awak media, Kamis,(24/4/2025) di Polres Sergai mengatakan dengan tim yang dipimpin Kanit II SatNarkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. seorang pria terduga pelaku yang merupakan target operasi tidak berkutik saat ditangkap dan diamankan.
Lanjutnya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Desa Firdaus. Tim langsung melakukan patroli dan mendapat ciri-ciri tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor hitam BK 2858 XBH.
"Saat hendak ditangkap oleh Polisi, karena merasa bersalah terduga pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya masuk ke dalam parit, memicu keramaian warga sekitar," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, personel SatNarkoba Polres Sergai menemukan satu paket sedang klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram di saku celana tersangka.
"Dalam pemeriksaan awal, ZEP mengaku barang sabu itu miliknya dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Agung alias A, warga Desa Firdaus," ucapnya
Berdasarkan keterangan terduga pelaku ZEP, tim kemudian menuju lokasi di belakang Kantor Pemkab Sergai untuk mencari A. Namun, saat tim tiba, A sudah tidak berada di tempat. Hingga kini, tersangka A masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini ZEP berada di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada ZEP dijerat dan dipersangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(HR/HR).