PEMATANGSIANTAR | Diduga hendak mencuri dan mengaku tentara, AS alias Agus alias Salim, 56, warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan senjata api ini terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 02:45 WIB
Kasus ini terungkap berawal dari pelapor, Manto Yosef Simangunsong, warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir saat melintas di Gang Pertamini, masing-masing mengendarai sepedamotor
Ketika melaju beriringan, keduanya melihat pelaku, AS alias S, mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 hitam nopol BK 6024 WAB, dengan gelagat mencurigakan
Melihat itu pelapor dan saksi memutuskan mengikuti pergerakan pelaku yang melaju ke arah Jalan Bahkora menembus ke arah Jalan Melanthon Siregar
Tiba disekitaran Alfamidi, pelapor dan saksi menghentikan sepedamotor pelaku dengan cara memepet sepedamotornya dari sebelah Kanan. "Berhenti dulu Pak," minta pelapor secara santun
Menyahuti pelapor, pelaku membentak, "Apa kau, aku Tentara," Pelaku berhenti dan memarkirkan sepedamotornya
Pelaku layaknya seorang tentara mengeluarkan sepucuk senjata Api (senpi) dari balik jaket bercorak loreng yang yang dikenakannya dan menodong ke arah pelapor "Ku Tembak Kau," Ancam pelaku sambil mencoba mengokang senjata api
Namun saat itu pelaku terlihat kesulitan mengokang senjata api sehingga pelapor langsung menyergap kedua tangan pelaku sembari berteriak meminta bantuan saksi dan warga sekitar. Akhirnya pelaku dan senjata api berhasil diamankan warga
Pelapor bersama warga memeriksa tas yang dibawa pelaku, berisi peralatan dicurigai akan digunakan melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, yang merupakan wilayah tinggal pelapor. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Pematangsiantar
Menerima laporan warga, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar didampingi Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos diikuti Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti sepucuk (1) senjata api ilegal rakitan jenis pistol makarove semi otomatik No: T16900093 Mp - 654K Call 4.5 mm, satu (1) magazine dan empat (4) butir amunisi call 9 mm
Turut diamankan sebilah (1) sangkur, satu (1) kunci T, empat (4) obeng, satu (1) martil, satu (1) senter, dua (2) linggis, dua (2) pahat, satu (1) alat pemotong, satu (1) tang potong, satu (1) tang, satu (1) gunting, satu (1) oli botol, satu (1) borgol + kunci, satu (1) buah jam tangan, satu (1) unit sepeda motor Hinda Vario 125 hitam nopol BK 6024 WAB, satu (1) buah tas cirak loreng, satu (1) buah tas hitam serta satu (1) jaket corak loreng
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk penyidikan
Pelapor Manto Yosef Simangunsong secara resmi membuat Laporan Polisi (pengaduan) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
"Pelaku AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan pelanggaran pasal (1) ayat (1) dan Pasal (2) ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen”(stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak.
"Motif pelaku diduga hendak melakukan pencurian," Tandas Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)