DELISERDANG | Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam membuat Tempat Pemilahan Sampah ( TPS) diduga tak berizin dari Dinas Lingkungan Hidup terletak di kawasan perkantoran Pemkab Deli Serdang tepatnya didepan Kantor Disnaker Deli Serdang dan sejumlah kantor lain yang berdekatan.TPS di Kawasan Perkantoran Pemkab Deli Serdang
Tampak dilokasi, dimana gunungan sampah yang dikumpulkan dari pajak dan rumah tangga warga Kecamatan Lubuk Pakam dibawa ke tempat itu untuk dipilah sampah organik dan non organik yang nantinya di uangkan sebagai uang masuk pengumpul sampah.
Akibat pemisahan itu menimbulkan bau busuk serta pencemaran lingkungan disekitar TPS.
Dari pantauan, Senin. 28/4/2025, Tempat Pemisahan Sampah ( TPS) organik dan non organik itu menimbulkan aroma bau taksedap yang sangat menyengat hingga menggangu pernafasan warga yang melintas maupun para pegawai Kantor Pemerintahan Pemkab Deli Serdang di Sekitarnya.
" Sudah lama itu dijadikan tempat pemilahan sampah, tapi tak ada yang peduli kalau keberadaannya mencemari lingkungan disekitarnya. Baunya sangat menyengat, bayangkan inikan kawasan perkantoran kok bisa ada Tempat Pemilahan Sampah dibiarkan. Sumber penyakit, mungkin izin dari Dinas Lingkungan Hidup juga tak ada itu," ucap Sejumlah Pegawai yang ditemui di Kantin Dinas PU Deli Serdang tak jauh dari Lokasi TPS.
Terkait masalah ini, Anggota DPRD Deli Serdang Komisi 2, Indra Silaban SH menanggapi serius hal ini, Ia mendesak agar Pihak Kecamatan Lubuk Pakam yang mengelola TPS itu untuk memindahkan lokasinya.
" Itu tak layakla dijadikan lokasi Tempat Pemilahan Sampah ( TPS) inikan disekitarnya kantor Pemerintahan, baunya menyengat gitu menggangu kenyamanan orang, pindahkan itu cari tempat lain yang tak menimbulkan pencemaran udara," ujar Indra.
Indra menegaskan, pihaknya nanti akan mempertanyakan terkait izin TPS itu kok bisa dibuat disitu.
Sementara itu, Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa yang coba dikonfirmasi terkait izin dan polusi udara yang ditimbulkan dari TPS di areal perkantoran Pemkab Deli Serdang belum menjawab.
Terpisah, Indra Srg, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang yang dikonfirmasi terkait keberadaan TPS tersebut mengatakan kalau masalah itu bukan bidang dia, tapi dia akan mempertanyakan terkait izin dari TPS itu nanti.
" nanti kutanya sama yang dibufang itu, karena dokumennya tidak dibidangku," ucap Indra. (GN)