Terkait Meninggalnya Tahanan Perkara Narkotika, Ini Penjelasan Resmi Kejari Belawan

Sebarkan:

Dokumen foto Kantor Kejari Belawan (MOL/PABIndsia)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Samiaji Zakaria melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan di media sosial (medsos) dan online terkait meninggalnya tahanan bernama Muhammad Khadafi, terdakwa perkara narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Medan. 

“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus lewat pesan teks, Selasa malam tadi (18/3/2025).

Berikut penjelasannnya. Pertama, Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.21 WIB, JPU Daniel Aritonang mendapat informasi dari petugas rutan di Tanjunggusta, bahwa terdakwa atas nama Muhammad Khadafi telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar Medan.

Kedua, terdakwa meninggal didasarkan pada Bukti Surat Keterangan dari Rumah sakit Bandung (terlampir) yaitu dengan diagnosa, gagal nafas.

Ketiga, Berdasarkan pasal dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Khadafi secara bersama-sama dengan terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan didakwa diduga melakukan perbuatan sebagaimana pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti (terlampir)

Keempat, terdakwa telah dua kali menjalani persidangan sesuai dengan penetapan majelis hakim Nomor Tanggal 266/Pid.Sus/2025/PN Mdn Tanggal 24 Februari 2025, dengan penahanan majelis hakim selama 30 hari dengan uraian, tanggal 10 Maret 2025 agenda pembacaan dakwaan

Tanggal 14 Maret 2025, sambungnya, dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara lain atas nama terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan.

“Kelima, terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh majelis hakim tentang kondisi jasmani dan jawab terdakwa sehat,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu.

Penanganan Perkara

Sedangkan kronologis penanganan perkaranya, lanjutnya, tanggal 12 Februari 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut ke penuntut umum pada Kejari Belawan.
Sepekan kemudian perkara Muhammad Khadafi dilimpahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penetapan Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 266/Pid.Sus/2025/PN Mdn Tanggal 24 Februari 2025 terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025.
Penetapan persidangan dari majelis hakim Nomor : 266/Pid.Sus/2025/PN Mdn Tanggal 24 Februari 2025 jadwal sidang pada tanggal 10 Maret 2025.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada tanggal 14 Maret 2025 terdakwa Muhammad Khadafi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan (berkas penuntutan terpisah-red).

Keenam, sesuai penetapan pengadilan maka wewenang sepenuhnya di tangan majelis hakim sesuai KUHAPidana, Kapasitas JPU sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana KUHAPidana.

“Ketujuh, Kejari Belawan menyatakan turut berduka cita kepada keluarga dan orang tua dan diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) telah melayat ke rumah duka almarhum Muhammad Khadafi dan diterima baik oleh orang tua almarhum,” pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini