Polsek Siantar Utara Ringkus 2 Pencuri Sindikat Bongkar Rumah

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar ungkap kasus pencurian bongkar rumah milik Regina br Tambunan, 38, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (12/3/2025) sekira pukul 20:00 WIB

Pelaku. JN, 35, warga Jalan Tangki Lorong Tobasa, Kelurahan Naga Pita,  Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar 

Kemudian JN alias J, 34, warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.IK. SH melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan, kejadian diketahui, Sabtu, 1 Maret 2025 sekira pukul 21:00 WIB, saat korban, bersama anaknya (saksi), Iponelis Silaban, tiba di rumah

Iponelis yang lebih dulu masuk rumah tiba tiba  menjerit lantaran melihat isi lemari kain di kamar tidur berantakan serta melihat teralis dan jendela dalam keadaan rusak terbuka. Keduanya tersadar, rumah telah disatroni maling

"Melihat kondisi ini, Regina dan anaknya spontan memeriksa seisi rumah, ternyata banyak barang yang hilang termasuk uang," Sebut AKP Jahrona Sinaga

AKP Jahrona Sinaga memaparkan barang barang korban yang hilang, berupa, uang tunai di celengan I senilai Rp. 800.000,- Uang tunai di celengan II Rp. 500.000,- Uang tunai di dompet Rp1.450.000.-

Kemudian satu (1) unit Handphone merk Samsung A50 S warna putih, satu (1) unit HP merk OPPO A54 warna biru serta dua puluh delapan (28) unit mainan anak-anak Hotwheels (Hotwill) seharga Rp. 1.400.000.-

"Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.750.000.- kemudian  membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara," Sebut AKP Jahrona Sinaga, Kamis (13/3/2025) siang

Menindaklanjut pengaduan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda J Manihuruk SH langsung cek TKP dan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku

Penyelidikan berbuah manis, Rabu (12/3/2025) malam, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku lalu diamankan tanpa perlawanan berarti

Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti dua (2) celengan kosong merk save money dan satu (1) unit HP merk Samsung Galaxi A50s. Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban

"Saat ini kedua palaku telah ditahan untuk penyidikan dan proses hukum sesuai dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana," Tandas  AKP Jahrona Sinaga menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini