MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil menangkap tersangka residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah sangat meresahkan warga di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Delitua. |
Tersangka adalah MW (28) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku MW ditangkap pada Minggu, 9 Maret 2025, pukul 20.30 WIB, di Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Keberhasilan penangkapan pelaku curanmor ini kemudian dipaparkan Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon SH bersama Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH yang didampingi Panit Reskrim Ipda Adrianta Sembiring SH, Senin (10/3/2025) di Mapolsek Delitua.
"Pelaku yang sudah sering keluar masuk penjara ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan saat akan ditangkap dan berusaha melarikan diri," kata Kompol PS Simbolon.
Dikatakan orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini, perbuatan curanmor dilakukan pelaku pada Rabu, 9 Oktober 2024, terhadap Novi Trisadi (24) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kopi No. 18, Kecamatan Medan Maimun.
"Korban yang merupakan mahasiswa ini kehilangan sepeda motor Honda Vario merahnya plat BK 5896 AJC di parkiran Toko Susu Asia Mandiri, Jalan Karya Jaya No. 255, Medan Johor," ungkap Kompol PS Simbolon.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua dengan nomor LP/B/696/X/2024/SPKT/Sek Delitua/Restabes Medan/Polda Sumut.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan pelaku saat melakukan curanmor, sepasang sepatu pelaku serta rekaman CCTV," jelas Kompol PS Simbolon.
Dikabarkan Kapolsek, kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Toko Susu Asia Mandiri. Setelah berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Laporan polisi dibuat, dan petugas kepolisian melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV.
Selanjutnya, Tim gabungan Opsnal Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallgan SH dan Panit Opsnal Ipda Adrianta Sembiring SH, melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
"Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kompol PS Simbolon.
Dalam paparan tersebut, Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon juga mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan warga yang mengendarai sepeda motor, agar memarkirkan sepeda motornya di tempat terang dan terpantau, serta memasang kunci ganda terhadap sepeda motornya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan warga yang mengendarai sepeda motor, agar memarkirkan sepeda motornya di tempat terang dan terpantau, serta memasang kunci ganda terhadap sepeda motornya," pungkas Kompol PS Simbolon. (Jasa)