Penampakan tak Biasa di PN Medan, Bisa Pula Panitera Pengganti Sibuk Foto-foto Pengunjung Sidang?

Sebarkan:


Sumardi, oknum panitera pengganti pada PN Medan tampak sibuk mengambil foto pengunjung sidang (atas) terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska. (MOL/Tersiar)




MEDAN | Penampakan tak biasa terjadi, Selasa (4/3/2025) di Cakra 4 PN Medan. Belum diketahui apa tujuannya. Bisa pula oknum penitera pengganti bermama Sumardi sibuk foto-foto pengunjung sidang?

Pantauan awak media, di menit-menit awal majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha membacakan amar putusan sela atas nama Desiska Br Sihite alias  Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model persidangan, berjalan seperti biasanya.

Setahu bagaimana, sejurus kemudian Sumardi tampak berjalan mendekati kursi majelis hakim dan sibuk mengambil foto pengunjung sidang. Persisnya, ketika salah seorang awak media bernama Deddy Irawan memasuki ruangan sidang yang dipadati massa ntah dari mana .

Aksi tersebut bukan hanya mengundang perhatian para pengunjung sidang dan awak media. Salah seorang hakim anggota Yusafrihardi juga sempat melirik tingkah laku Sumardi.

Sementara hakim ketua dalam amar putisan selanya menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Desiska Br Sihite alias Siska, terdakwa penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp758 juta.

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu dibuktikan hingga putusan akhir.

Sebaliknya, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Kecam

Sementara diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasutio mengecam keras tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum panitera pengganti pada PN Medan dan massa pengunjung sidang terhadap Deddy Irawan, wartawan Mistar.id saat melakukan peliputan sidang di PN Medan.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja- kerja jurnalis, di mana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang. Jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1)," katanya, Rabu (26/2/2025). 

Aris juga menegaskan kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan jurnalis (wartawan) berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi.

Polrestabes

Deddy Irawan, 23, wartawan Mistar membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/25) malam.

Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku terintimidasi oleh massa tak dikenal, siang harinya. Mereka ngotot agar foto-foto sidang terdskwa Siska dihapus. Setaahu bagaimana, oknum panitera pengganti Sumardi malah ikutan memintanya menghapus foto-foto sidang tersebut. 

Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada awak media mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap panitera pengganti (PP) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Iya (dipanggil) sesuai laporan yang dibuat ya," katanya singkat kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Evaluasi

Sehari setelah insiden, Wakil Ketua PN Medan Kelas I Khusus Achmad Ukayat menegaskan, mendukung penuh tugas dan kegiatan awak media melakukan peliputan persidangan.

“Kita mendukung penuh kinerja dan tugas jurnalistik yang meliput persidangan, namun apabila ada oknum PN Medan yang mengganggu tugas-tugas jurnalistik, kita akan panggil dan kita evaluasi jika itu memang terbukti,” jelasnya. (ROBS/Mstr)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini