Agar tidak mengganggu persidangan lain, beberapa satpam mengarahkan ibu paruh baya agar meninggalkan gedung PN Medan. (MOL/Mstr)
MEDAN | Massa musiman khusus untuk mengikuti sidang perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, kembali bikin onar di PN Medan.
Usai sidang pemeriksaan Alexander, saksi korban tipu gelap sebesar Rp758.400.000, Selasa (11/3/2025), wanita paruh baya keluar ruangan sidang Cakra 4 pun teriak-teriak gak karuan.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban, tanpa diketahui penyebab pasti hal apa yang diributkan. Dalam hitungan menit, suasana onar tersebut menjadi ‘tontonan’ pengunjung sidang lainnya.
Kuatir bisa mengganggu sejumlah ruangan yang sedang berjalan persidangan, beberapa satuan pengamanan (satpam) melerai kedua pihak dan mengarahkan mereka keluar dari lingkungan pengadilan.
Buha Purba selaku kuasa hukum Alexander, menduga keributan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan pihak keluarga terdakwa atas keterangan kliennya di persidangan.
"Mungkin merasa tersudut itu keluarga (terdakwa) dengan keterangan saksi-saksi kita inikan, dia emosi. Ya, bisa saja. Makanya kita suruh jangan diladeni," katanya saat ditanya awak media di depan PN Medan.
Katanya Damai
Sementara itu, Alexander mengaku bahwa pintu maaf sangat terbuka untuk pihak terdakwa. Apabila Desiska serius ingin berdamai, maka diirinya pun bersedia.
Buha menabahkan, pernaj ada pembicaraan soal perdamaian, sebelum perkaranya bergulir ke PN Medan. Namun, pihak terdakwa diduga tidak memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Suami (terdakwa) datang membuat pernyataan menyelesaikan uang yang telah diterima istrinya pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. Katanya mau mengembalikan uang klien kami Rp425 juta. Namun, hal itu ternyata hanya omong kosong belaka," katanya.
Kendati demikian, Buha tetap menerima apabila pihak terdakwa ingin berdamai dengan kliennya. "Kita terbuka, kalau memang dia mau damai, sampai putusan pun kita masih terbuka untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Hapus Foto
Sementara dua pekan lalu, massa nekat mengintimidasi Deddy Irawan, salah seorang awak media yang biasa meliput sidang di pengadilan Kelas IA Khusus tersebut.
Di luar ruangan sidang, massa ala preman tersebut menguber dan memaksa Deddy Irawan menghapus foto-foto persidangan terdakwa Desiska. Setahu bagaimana, salah seorang panitera pengganti (PP) bernama Sumardi malah ikut-ikutan mendesak Deddy Irawan agar menghapus foto-foto sidang Desiska.
Main Film
Dalam dakwaan diuraikan, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model untuk menjadi model. Persyaratannya antara lain, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000.
Sebulan kemudian, terdakwa Siska yang merupakan juri even kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp4 miliar.
Hanya saja saksi korban Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.
Hingga kini, Alexander tidak kunjung bermain film sebanyak 200 episode maupun menjadi bintang iklan makanan, sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska.
Wanita 36 tahun itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)