SIMALUNGUN | Tuntut lahan Plasma dari PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun, Lembaga Swadaya Masyarakat - Lumbung Informasi Rakyat (DPD - LSM - LIRA), menggelar unjuk rasa (Unras), di Simpang Karya Jalan Besar Dolok Merangir - Serbelawan, di Blok J-31 Sub Divisi II/E PT BSRE, Dolok Merangir, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 09:30 WIB
Unjuk rasa dikuti ratusan massa dipimpin Bupati LSM - LIRA, Hotman Petrus Simbolon yang menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) PT BSRE telah habis sejak 2022
"Kami secara resmi memberitahu unjuk rasa hari ini. Tuntutan kami hanya simple, menindaklanjut tuntutan terdahulu tentang lahan plasma yang merupakan kewajiban pihak Bridgestone, yang mana HGU Bridgestone telah berakhir tahun 2022,"
"Salah satu persyaratan untuk perpanjangan atau pembaruan HGU, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, yang mana persyaratannya untuk perpanjangan memiliki kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma, red),"
"Oleh karena itu, LIRA kali ini juga menuntut kewajiban Bridgestone untuk membangun kebun masyarakat,"
"Kami melihat pihak Bridgestone Dolok Merangir merugikan masyakat karena tidak membangun kebun masyarakat,"
"Oleh karena itu kami meminta pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN untuk tidak memberi perpanjangan HGU. Kami masyarakat Kabupaten Simalungun tidak menerima keberadaan Bridgestone,"
"Saat ini perilaku pihak Bridgestone melalui security, mengusir, mendorong dan menganiaya masyarakat dan LIRA," Ujar Hotman Petrus Simbolon usai membuat pengaduan ke Polsek Serbelawan karena merasa teraniaya oleh security PT BSRE di lokasi unjuk rasa
Menurut Hotman Petrus Simbolon, Pihak Bridgestone tidak berhak mengusir masyarakat dari lahan, karena lahan tersebut sekarang milik pemerintah bukan lahan Bridgestone
"Kami tadi menyampaikan keberadaan kami menginjak (masuk, red) lahan, karena berdasar UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang mana tanah, air dan bumi dikuasai oleh negara diperuntukan untuk rakyat,"
"Ini akan saya tindaklanjuti, saya akan melapor ke Polres Simalungun dan Polda. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami tidak terima atas tidakan anarkis, mendorong dan mengusir masyarakat dan LIRA dari lahan tersebut,"
"Yang mana lahan tersebut kami ketahui lahan negara dan bisa dikatakan lahan tidak bertuan, bapak ibu. Tidak ada hak mereka mengusir masyarakat apalagi LIRA, yang mana LIRA salah satu pendobrak supaya tidak memperpanjang HGU PT Bridgestone," Ungkap Hotman Petrus Simbolon kepada awak media elektronik dan online (ritz/Bay-Mol)