Sidang pembacaan putusan sela perkara tipu gelap atas nama Desiska Br Sihite alias Siska (kanan bawah), pemilik Sanggar BCP, Selasa (4/3/2025) di Cakra 4 PN Medan masih 'dibanjiri' massa ntah dari mana. (MOL/ROBS)
MEDAN | Sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela dengan terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Selasa (4/3/2025) di Cakra 4 PN Medan, masih ‘dibanjiri’ massa ntah dari mana.
Majelis majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusan sela menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp758 juta.
Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu dibuktikan hingga putusan akhir.
Sebaliknya, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Dakwaan penuntut umum cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) hukum acara pidana atau KUHAP. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” urai Lucas Sahabat Duha.
Persidangan pun dilanjutkan, Selasa depan (11/3/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan massa yang ‘banjir’ hingga ke pintu masuk ruangan sidang pun membubarkan diri.
Hapus Foto
Diberitakan sebelumnya, massa yang khusus mengikuti persidangan terdakwa tipu gelap dengan saksi korban Alexander tersebut, Rabu malam (25/3/2024) dilaporkan Deddy Irawan, salah seorang wartawan Mistar yang pos peliputannya di PN Medan, ke Polrestabes Medan.
Para terlapor siang harinya diduga kuat melakukan intimidasi. Tidak terima dengan pelapor mengambil foto persidangan terdakwa pemilik sanggar model di bilangan Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu dan meminta foto-foto tersebut dihapus.
Anehnya, oknum panitera pengganti (PP) PN Medan bernama Simardi bukannya melerai. Malah ikutan meminta Deddy Irawan menghapus foto-foto persidangan terdakwa Siska.
Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model untuk menjadi model.
Persyaratannya antara lain, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000.
Rp4 M
Sebulan kemudian, terdakwa Siska yang merupakan juri even kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp4 miliar.
Hanya saja saksi korban Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.
Hingga kini, Alexander tidak kunjung bermain film sebanyak 200 episode maupun menjadi bintang iklan makanan, sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska.
Wanita 36 tahun itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)