PEMATANGSIANTAR | Sial dialami korban, Daniel Sibarani, 55, warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, saat berteduh dari hujan diemperan toko, sepeda motornya diembat maling
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, kejadian di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (28/2/2025) pukul 02:00 WIB
Kata Kasat. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nopol BK 2983 WAQ, tiba tiba hujan deras, ia berteduh di emperan toko Jalan Thamrin dan duduk tidak jauh dari sepeda motornya
Sial. Saat duduk menunggu hujan reda, korban tertidur. Namun saat bangun dari tidur, korban tidak melihat lagi sepedamotornya. Meski sempat mencari disekitaran, upayanya sia sia. Sepeda motor telah lenyap
Atas kehilangan sepedamotornya, korban mengalami kerugian Rp 13.000.000.- dan langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Pematangsiantar, agar diproses hukum
Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos, langsung bergerak menyelidik untuk mengendus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini
Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Sabtu, (8/3/2025) sekira pukul 12:30 WIB, Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal menerima informasi, diduga pelaku pencuri sepeda motor korban terpantau sedang berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar
"Tiba di Jalan Sibolga, Tim Jahtanras tidak menemukan diduga tersangka. Tim melanjutkan pencarian dengan menyusuri jalur hingga ke Jalan Pane," Ungkap Kasat Reskrim, Minggu Pagi
Pukul 13:00 WIB, diduga tersangka, DS alias D, 35, warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, ditemukan di Jalan Pane Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Residivis ini tidak berkutik disergap Tim Opsnal Unit Jahtanras
Diinterogasi di TKP tersangka DS mengaku mencuri sepedamotor milik korban dan menyebut barang bukti sepeda motor telah diserahkan kepada temannya, inisial J untuk dijual. Namun saat pengembangan, J belum berhasil ditemukan
"Tersangka curat, DS, saat ini sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)