DPRD Medan Menilai, Setoran Rp.60 juta Setiap Bulan dari Grand Station KTV,, Terlalu Sedikit

Sebarkan:

Potret ruangan dalam Grand Station KTV  (Instagram.com/Station KTV & Lounge)
MEDAN | Setoran Grand Station KTV, Jalan Brigjen Katamso Medan sebesar Rp 60 juta ke Pemko Medan, setiap bulan, dinilai masih terlalu sedikit dan tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025).

Akibat hal itu, wakil rakyat menilai telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. 

"Diduga hal itu selama ini bisa terjadi karena adanya manipulasi laporan pajak serta penyalahgunaan izin," kata Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen, SKM.

Diharapkan, Bapenda Medan segera melakukan evaluasi ulang terhadap besaran setoran Grand Station KTV. 

"Petugas harus jujur dan jangan menggelapkan uang setoran karena itu akan merugikan Pemko Medan dan membahayakan diri petugas situ sendiri," ujar Zulkarnaen.

Terkait dugaan adanya manipulasi izin, Bapeda Kota Medan diminta melakukan pengawasan yang maksimal agar izin sesuai dengan kondisi di lapangan. 

“Silahkan jual minuman beralkohol tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegasnya.

Dijelaskan, pengusaha yang menerima atau memungut uang dari pengunjung wajib menyetorkannya ke negara sesuai ketentuan. 

“Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” sebut Zulkarnaen.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Salomo TR Pardede memperkirakan, omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta Minol per bulannya mencapai Rp 800 juta.

"Paling tidak pajak yang harus disetor seharusnya Rp200 juta setiap bulannya,” tegas Salomo seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.

Hadir dalam RDP itu, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede bersama Sekretaris, David Roni Ganda Sinaga dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, serta anggota.

Sedangkan dari pemerintah hadir Plt. Kepala Bapenda Kota Medan T. Roby Chairi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan perwakilan dari Grand Station KTV Hadi S. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini