![]() |
Tersangka Irwan dan barang bukti, Selasa,(11/2/2025). |
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa,(11/2/2025) di Polres Sergai, membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh unit 1 SatNarkoba Polres Sergai dipimpin kanit IPTU Anggiat S. Ia menjelaskan yang diamankan berstatus ANS di Pemko Tebingtinggi bernama Irwansyah Syahputra warga Jalan Gunung Merapi Block C No. 261 lingkungan IV Desa Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Peristiwa penngkapan ini, (Sebut AKP Iwan) bermula dari informasi masyarakat ada orang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi itu Unit1 dipimpin dipimpin kanit IPTU Anggiat S menyelidiki lokasi yang diinfokan dengan cara berpatroli.
Saat berpatroli, ciri-ciri yang diinfokan melintas langsung saja dihadang dan diberhentikan. Kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan oleh personel.
"Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sarung handphone terduga pelaku, " ucapnya.
Dari pengakuannya bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu itu milik terduga pelaku yang baru di beli dari bernama Fuud seharga seratus lima puluh ribu rupiah.
"Tanpa buang waktu, unit 1 langsung mengejar yang bernama Fuud sesuai informasi terduga, namun saat di tempat yang di hunjuk terduga Fuud tidak ditemukan, " ujarnya.
Karena Fuud tidak di temukan, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke SatNarkoba Polres Sergai untuk diproses secara hukum. Barang Bukti yang diamankan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, Satu Hp merk realme, dan satu sepeda motor.
" Untuk tersangka dipersangkakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Fuud masuk dalam daftar pencarian," tutup AKP Iwan.(HR/HR).