Dokumen foto saat tim Tabur Kejati Sumut mengamankan tersangka IS, konsultan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina. (MOL/Penkum)
MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel Andre Ridwan mengamankan seorang atas nama IS dari rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin malam (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (18/2/2025) tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.
IS ditetapkan sebagai tersangka Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik (Kemenpora RI) Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2017.
"Pascaditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024," papar Adre.
Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Madina dari Kemenppra RI dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00 yang bersumber dari Anggaran Kemenpora.
"Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Madina
TA 2017, tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," jelasnya.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan stadion juga tidak sesuai kontrak dengan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu menyampaikan, IS dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (ROBERTS)