Terkait Penistaan Agama, TikToker Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun

Sebarkan:



TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara. (MOL/ROBS/Mist)



MEDAN | TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (17/2/2025) di cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih dalam surat tuntutannya menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana informasi elektronik menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Tindak pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Erning.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, warga asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat penganut agama Kristen sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah" kata Erning.

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali membuka persidangan, Senin (24/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Penistaan

Warga Dusun II, Gang Subur, Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang / Marelan I, Pasar 4 Barat, Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.

Erning Kosasih dalam dakwaan menguraikan, awal Oktober 2024 lalu terdakwa tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. 

Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata Erning menirukan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada lima laporan yang masuk ke Polda Sumut atas unggahan video TikTok (VT) terdakwa. Para pelapor menilai komentar Ratu sebagai penistaan ​​agama.

Di antaranya warga Medan bernama Daniel Simangunsong. Daniel melapor ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Kemudian Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB) dan Pemuda Batak Bersatu (PBB). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini